Heboh Larangan Beritakan FPI dalam Maklumat Polri, Begini Respon Dewan Pers

- Jumat, 1 Januari 2021 | 19:00 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, di acara seminar 'Refleksi Kebebasan Pers Tahun 2019 dan Peluncuran Buku Mengenal Dewan Pers' di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019)
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, di acara seminar 'Refleksi Kebebasan Pers Tahun 2019 dan Peluncuran Buku Mengenal Dewan Pers' di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019)

AKURAT.CO, Larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), baik melalui website maupun media sosial yang tercantum dalam poin 2 huruf d Maklumat Polri ikut mengundang respon Dewan Pers. Polri sendiri sudah membantah telah memberangus atau membredel kebebasan pers terkait Maklumat tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan bahwa media massa baik cetak, online, radio dan televisi tetap diperbolehkan dan memiliki hak untuk memberitakan terkait FPI sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. 

"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," kata M Nuh dalam keterangannya saat dihubungi wartawan, Jumat (1/1/2021).  

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/1/2021, tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam isi maklumat, Kapolri Jenderal polisi Idham Azis meminta masyarakat tidak terlibat menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPl," kata Jenderal Idham dalam maklumat yang ditandatangani pada 1 Januari 2021.

Kemudian dalam poin 2 huruf d menyatakan, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.   

Hal tersebut, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat usai dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

Mabes Polri sudah membantah bahwa Maklumat Kapolri terkait larangan menyebarluaskan konten terkait FPI bukan untuk menghilangkan kebebasan pers dan berekspresi yang dilakukan masyarakat.  

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa dalam poin d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas ataupun provokatif, mengadu domba ataupun perpecahan, SARA itu tidak masalah.   

"Tapi kalau mengandung itu semua, tidak diperbolehkan apalagi nanti mengakses atau mengupload atau menyebarkan kembali yang dilarang maupun yang ada tindak pidananya, melanggar UU ITE, misalnya itu tidak diperbolehkan," kata Argo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021).  

Kata Argo, pihaknya juga membantah telah memberangus atau membredel kebebasan pers dalam maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang dikeluarkan pada 1 Januari 2021.   

Jenderal polisi bintang dua ini mengaku bahwa maklumat tersebut tidak ada kaitannya dengan Undang-undang (UU) Pers dalam hal pemberitaan terkait FPI.   

"Jadi itu yang dari kemarin banyak pertanyaan berkaitan kebebasan pers maupun ekspresi," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Yudi Permana

Rekomendasi

Terkini

Pemerintah Terima 1.475 Aduan Terkait THR Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 18:58 WIB
X