
AKURAT.CO, Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir berada di babak akhir. Sidang beragendakan pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/07).
Menantikan keputusan atas kasus yang bergulir di meja hijau selama berbulan-bulan membuat Nirina Zubir merasa gugup. Hal ini dia sampaikan melalui unggahan di Instagram Story.
"Kalau menurut jadwal, besok adalah keputusan pengadilan terhadap kasus yang Na dan keluarga Na hadapi," tulis Nirina Zubir di Instagram Story, dikutip Selasa (16/08).
baca juga:
"Apa yang Na rasa? Nervous (gugup), anxiety (cemas), surrender (berserah)," lanjutnya.
Maka dari itu, Nirina Zubir meminta doa dari netizen. Dalam persidangan hari ini, nasib kelima terdakwa ditentukan.
"Mohon doa dan dukungan pantauannya ya. #kawalterus #kasusmafiatanah #oknumnotaris #oknumppat #pasutrigaktaudiri," harap Nirina Zubir.
Sementara itu, kelima terdakwa dalam kasus ini adalah Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga dan suaminya, Endrianto. Kemudian tiga orang lainnya adalah Ina Rosaina, Faridah dan Erwin Riduan yang merupakan Notaris PPAT.

Seperti diberitakan sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan. Kemudian, Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Sementara Erwin Riduan diketahui mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa yang lain yakni tiga tahun penjara.