
AKURAT.CO, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar lanjutan sidang perkara perintangan proses hukum atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (8/12/2022).
Kali ini, Ferdy Sambo akan bersaksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.
Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan selain Sambo, terdapat dua saksi lainnya yang akan dihadirkan.
baca juga:
"Saksi sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah Ferdy Sambo dan Arif Rahman," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Seorang saksi lagi adalah ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri bernama Adi Setya.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terdapat tujuh terdakwa terkait obstruction of justice atau menghalangi upaya penyidikan.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []