
AKURAT.CO Hakim Pengadilan Agama Tulungagung, MY, dipecat melalui sidang majelis kehormatan hakim (MKH) pada Jumat (3/2/2023). MY dinyatakan terbukti melanggar etik karena mengawini pemohon cerai pada Pengadilan Agama Tulungagung dan menelantarkannya.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Susanto Ginting menyebutkan, MY menghadiri sidang MKH secara daring lantaran sakit. Sidang MKH untuk MY sejatinya sudah dua kali diagendakan namun ditunda lantaran kondisi kesehatan terlapor.
“Majelis MKH pada akhirnya memutus MY dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Miko, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).
baca juga:
Adapun MKH terdiri atas perwakilan KY yakni Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Perwakilan MA terdiri atas Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo dan Yasardin.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH, terlapor dihadirkan secara virtual melalui Zoom karena terlapor masih dalam keadaan sakit dan dalam pantauan dokter,” lanjut Miko.
Kasus etik ini bermula ketika MY bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung dan secara tidak sengaja bertemu dengan pelapor yang ketika itu ingin menggugat cerai suaminya. MY meminta nomor kontak pelapor dan menjanjikan membantu mengurus perkara.
MY memenuhi janjinya mengurus perkara dengan duduk sebagai anggota majelis perkara cerai pelapor. Selama proses persidangan MY mengajak pelapor untuk menikah. Lantaran ingin perkara cerai cepat diputus maka pelapor setuju dikawinkan MY.
“Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri,” ungkap Miko.
Dalam sidang MKH, MY mengaku bertemu pelapor sebelum sidang kasus cerai. Namun dia membantah mengupayakan duduk sebagai anggota majelis untuk mengurus perkara melainkan ditunjuk Ketua Pengadilan Agama Tulungagung.
“Dalam sidang, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut,” tutur Miko.
MY meminta izin istri pertama untuk menikahi pelapor secara resmi. Istri tua mengizinkan maka MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.
Pelapor membenarkan telah dinikahi secara resmi MY. Namun sehari setelah resmi dinikahi MY menghilang tanpa kabar. Atas dasar ini pelapor melaporkan MY ke KY pada 2021 yang lalu.
“Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama MY dan istri pertama MY sebagai saksi,” lanjut Miko.
Dalam pertimbangan majelis, terlapor dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar Taufiq memutus sidang MKH MY.