
AKURAT.CO Kenaikan biaya haji memang dilema. Sebab, jika tidak dinaikkan maka yang dirugikan adalah calon jamaah yang belum berangkat haji.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam keterangan kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Ghufron mengatakan, selama ini biaya haji yang dibayarkan jemaah menjadi lebih ringan karena ditopang nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
baca juga:
Sehingga, menurut Ghufron, bila ada pihak yang tetap menginginkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) rendah, itu berarti dia berusaha membebankan biaya haji kepada jamaah yang belum berangkat.
Jika BIPIH terus rendah, kata dia, maka dana haji yang dikelola BPKH) akan habis. Artinya, tidak ada nilai manfaat yang akan diterima calon jemaah haji.
"Ini yang perlu kita semua ketahui," kata Ghufron.
Ia meminta kenaikan biaya haji tidak dipandang membebani jemaah secara sewenang-wenang.
Ghufron menjelaskan, dalam pembiayaan haji ada BPIH yang merupakan biaya 100 persen penyelenggaraan ibadah haji. Kemudian, terdapat komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Biaya ini merupakan sebagian ongkos haji yang ditanggung jemaah.
Kemudian, ada komponen nilai manfaat yang menutup kekurangan ongkos dari jemaah sehingga membuat biaya haji 100 persen. Nah, dana manfaat diambil dari pengelolaan uang ibadah haji yang telah dibayarkan dan keberangkatannya tertunda.
Oleh karena itu jika biaya haji tidak dinaikkan dan besaran persentase yang ditanggung nilai manfaat tidak diturunkan, maka kerugian akan ditanggung oleh jemaah yang belum berangkat.
Padahal, jemaah haji yang belum berangkat juga berhak atas nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji 2023 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp69 juta. Usulan biaya haji sebesar Rp69 juta ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH 2022 yang mencapai Rp98.893.909,11, naik Rp514.888,02 dari tahun 2022.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Dia merinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784, akomodasi di Makkah Rp18.768.000, akomodasi di Madinah Rp5.601.840, dan biaya hidup Rp4.080.000.
Adapun biaya lainnya yaitu visa sebesar Rp1.224.000 dan paket Layanan Masyair sebesar Rp5.540.109. []