
Dua perusahaan legendaris pasalnya harus terdepak dari daftar IDX30. Kedua perusahaan itu yakni emiten rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP).
Adapun untuk masuk dalam daftar IDX30 maka sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya sisi likuiditas diambil dari nilai transaksi, frekuensi transaksi, jumlah hari transaksi di pasar reguler dan kapitalisasi pasar saham free float.
Sementara untuk fundamental diambil dari kinerja keuangan, kepatuhan, dan lain-lain. Kedua perusahaan tersebut tak lagi masuk dalam daftar IDX30 berdasarkan evaluasi mayor dan free float sejumlah indeks saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
baca juga:
Berdasarkan evaluasi itu pula, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masuk sebagai anggota baru dalam IDX30. Rasio free float Emtek dan Waskita masing-masing sebesar 24,14 persen dan 24,65 persen. Hasil tersebut akan efektif berlaku pada 2 Februari 2022 mendatang.
"Daftar dan jumlah saham yang digunakan dalam penghitungan indeks pada indeks-indeks tersebut akan efektif berlaku pada tanggal 2 Februari 2022," tulis Bursa dilansir pada Jumat, 28 Januari 2022.
Berikut ini adalah daftar lengkap emiten penghuni IDX30 Periode Februari-Juli 2022.