News

Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Senjata Api

Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Senjata Api
Dito Mahendra (Detik.co)

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api di rumah pengusaha  Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra. Senjata api berbagai jenis itu ditemukan saat tim penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan rumah Dito Mahendra dilakukan pada Senin (13/3/2023). Penggeledahan dilakukan KPK untuk mencari bukti terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

"5 Pistol berjenis Glock, 1 Pistol S & W, 1 Pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023). 

baca juga:

Terkait penemuan senjata api berbagai jenis ini, KPK bakal mendalami dugaan modus perkara pencucian uang dengan terduga Nurhadi 

"Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ali menyebutkan atas temuan itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian.

"Selama proses penggeledahan berlangsung, turut disaksikan dari pihak kerabat saksi, Ketua RT, asisten rumah tangga dan bagian keamanan kompleks," tandasnya.

Dito Mahendra pernah diperiksa

KPK pernah  memeriksa Dito Mahendra. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menelisik dugaan aliran duit hasil korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka Nurhadi," kata Senin (6/2/2023).

Ali menjelaskan aliran duit diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. KPK mulanya menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky divonis bersalah karena menerima duit dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hingga pengadilan tingkat kasasi, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK kemudian menetapkan Nurhadi dan Rezky dalam perkara tindak pidana pencucian uang pada November 2020. KPK menduga Nurhadi dan Rezky melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan kepemilikan harta bendanya yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA tersebut.

Kasus korupsi yang menyeret nama Nurhadi sebenarnya telah terentang sejak 2016. Kala itu, KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir Nomor 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai PT Across Asia Limited, Doddy Aryanto Supeno. Mereka diciduk dalam kasus pengurusan perkara Lippo Group secara bertahan sebesar Rp 2,4 miliar.[]