Meski Masih PPKM, Tempat Wisata di Garut Kembali Dibuka

Sejumlah wisatawan menikmati keindahan alam Puncak Sagara di Kecamatan Sucinaraja, Kabuapten Garuat, Jawa Barat, Sabtu (9/1/2021). | Antara Foto
AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat kembali membuka tempat wisata untuk umum meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diterapkan dengan syarat wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menimbulkan kerumunan.
"Iya dibuka tapi ada pembatasan jumlah pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Senin, (25/1/2021).
Ia menyampaikan, seluruh tempat wisata yang kembali dibuka akan mendapatkan pengawasan khusus untuk memastikan telah menerapkan protokol kesehatan.
baca juga:
Terkait sanksi bagi tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, masih menunggu jenis sanksinya sesuai surat edaran dari Bupati Garut.
"Saya nunggu surat edaran Bupati, belum turun," kata Budi.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan pemerintah memperpanjang waktu PPKM sampai 8 Februari 2021 di Kabupaten Garut untuk mencegah penularan COVID-19.
Namun dalam PPKM perpanjangan ini, kata dia berbeda dengan sebelumnya, tempat wisata diperbolehkan buka bagi wisatawan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yaitu maksimal kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat.
"PSBB yang kedua ada perubahan, pariwisata boleh, tapi ada pembatasan jumlah," katanya.
Bupati mempersilakan masyarakat untuk berwisata ke Kabupaten Garut dengan syarat mematuhi peraturan dalam PPKM di antaranya tidak berkerumun dan menjaga jarak.