Ingin Berlibur ke Puncak? Jangan Lupa Siapkan Surat Keterangan Negatif COVID-19

Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Kamis (31/12/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO Libur akhir tahun biasanya dimanfaatkan warga untuk pergi ke tempat wisata. Bagi warga Jakarta, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor menjadi salah satu destinasi pilihan lantaran lokasi yang tak jauh dari ibu kota.
Akan tetapi, bagi Anda yang hendak berlibur ke Puncak untuk merayakan pergantian tahun, perlu melengkapi persyaratan berupa surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan rapid test antigen. Sebab, dalam rangka menekan penyebaran COVID-19, Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggelar Operasi Yustisi untuk menjaring wisatawan yang menuju Puncak.

Dalam operasi yang digelar pagi ini, Kamis (31/12/2020), pelancong yang datang dari arah Tol Jagorawi maupun Ciawi akan diperiksa oleh petugas gabungan dan perlu menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19. Jika tidak dapat menunjukkan surat tersebut, wisatawan akan diminta untuk memutar balik atau mengikuti rapid test antigen di tempat yang sudah disediakan.
baca juga:

Pantauan Akurat.co, halaman parkir Masjid Harakatul Jannah menjadi lokasi posko COVID-19 untuk melakukan rapid test antigen gratis. Selain itu, bagi wisatawan yang sudah melakukan tes dan hasilnya nonreaktif akan diberikan surat keterangan dengan masa berlaku 3x24 jam dan dapat melanjutkan perjalanan.