Tak Ingin Buru-buru Launching, Sarian Skincare Utamakan Izin BPOM dan Sertifikat Halal

Sarian Skincare | INSTAGRAM/sarianskincareofficial
AKURAT.CO Sebagai seorang ibu rumah tangga, menjalankan bisnis dari rumah memang harus memiliki waktu yang fleksibel dan bisa dilakukan di mana saja. Terkadang dalam membangun usaha memerlukan kegigihan untuk bisa memperoleh hasil yang sesuai. Walaupun demikian, ketakutan mengenai kegagalan berbisnis kerap dihantui oleh para ibu rumah tangga.
Namun hal ini berbeda yang dialami oleh Meita Irianty pemilik bisnis Sarian Skincare. Dikenal sebagai mompreneur yang sukses dalam berbisnis produk kecantikan, kesulitan berbisnis juga dialami Tata ketika awal merintis. Namun prosedur tetap ia lewati, dan kini ia omset bisnisnya bisa mencapai Rp2,4 Miliar.

Tata mengatakan produk kecantikan juga telah melewati ketentuan yang telah ditetapkan seperti memperoleh izin Badan Pengawas Obat dan Makanan dan memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
baca juga:
“Produk ini sebelum aku daftarkan ke BPOM untuk memperoleh ijin, aku bahkan harus mencobanya terlebih dulu selama 5 bulan,” bukanya kepada Akurat.co baru-baru ini.
Dengan melakukan uji coba produk sendiri, Tata ingin tahu bahwa produk ini harus benar-benar aman untuk dipakai oleh konsumennya nanti. Selain itu, ia juga menganggap kalau kulitnya akan sensitif jadi baik untuk mengetahui perkembangan dari produk skincare ini.
Tata bahkan menunggu proses izin BPOM selama 6 bulan, sehingga ketika izin ini diperoleh barulah ia melakukan launching produk skincare tersebut. Ia bahkan mengatakan ada yang baru memperoleh izin BPOM menunggu hampir selama 2 tahun.

“Uji itu meliputi uji kemasan, stiker dan lain-lain. Hal ini menguji ketahanan dari produk kita, untungnya kita dapat izin menunggu hanya 6 bulan saja,” lanjutnya.
Selain memperoleh izin BPOM, hal terpenting lainnya menurut Tata adalah mendapat sertifikat halal dari MUI. Dalam proses ini, Tata mengatakan telah mendaftarkan produknya tersebut bagian MUI di wilayah Banten.
“Di sana, produknya diuja dari bahan hingga kemasan dan stiker dari Sarian Skincare,” katanya.
Seperti diketahui selain surat izin edar dari BPOM, sertifikat halal juga merupakan unsur penting yang merujuk pada produk makanan, minuman hingga kosmetik agar tidak mengandung unsur yang diharamkan. Hal ini bahkan sudah diatur oleh Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dan menambah kepercayaan orang akan produk tersebut.