Hotel BUMN di Yogyakarta Sudah Terverifikasi Standar Pencegahan COVID-19

Salah satu hotel di Yogyakarta menyalakan lampu berbentuk hati | Dok. Indonesia Hotel General Manager Associat
AKURAT.CO, Salah satu hotel berstatus Badan Usaha Milik Negara PT Hotel Indonesia Natour, Grand Inna Malioboro di Yogyakarta, telah terverifikasi dalam menerapkan standar protokol kesehatan dan kebersihan sebagai pencegahan penularan COVID-19 sesuai anjuran dari pemerintah.
"Pada 7 September kita diverifikasi PHRI dan Dinas Pariwisata Yogyakarta, dan dinyatakan bahwa penerapan untuk standar COVID-19 atau di normal bisnis itu sudah sangat baik, bahkan dapat nilai memuaskan," kata General Manajer Hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta, Ni Komang Darmiati di Yogyakarta, Sabtu, (05/12/2020).
Menurut dia, hotel yang sudah mendapat label tiketCLEAN, sebuah fitur yang dihadirkan tiket.com, partner tempat menginap bagi tamu atau wisatawan tersebut telah memenuhi standardisasi protokol kesehatan dan kebersihan yang dikeluarkan oleh badan resmi seperti WHO.
baca juga:
Di antaranya telah disediakan bilik disinfektan, cek suhu menggunakan thermo gun, semua staf dan tamu wajib menggunakan masker di area hotel, disediakan hand sanitizer di berbagai titik area publik termasuk meja resepsionis, pembersihan area publik dan kamar tamu secara rutin dan berkala termasuk menggunakan disinfektan.
Bahkan, menurutnya pihak hotel sudah mendaftarkan diri untuk mendapat sertifikasi program CHSE (clean, health, safety dan environment) atau kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada lembaga terkait, dan sudah diaudit tinggal menunggu sertifikasinya.
"Dengan ini kita bisa meyakinkan tamu bahwa kita sudah melakukan protokol kesehatan baik, namun tentu dalam perjalanan waktu karena tamu juga homogen dari beberapa kota dan daerah, sehingga di hotel itu kita siapkan satu staff ambassador pada pagi hari untuk mengingatkan tamu tentang protokol COVID-19," katanya.
Selain itu, kata dia, staf hotel tersebut juga mencontohkan kepada tamu menginap termasuk bagaimana tamu itu harus menggunakan standar alat pelindung diri (APD) dengan benar.
"Kalau karyawan selalu kita tekankan tidak hanya pengawasan prosedur, tetapi proteksi terhadap diri kita sendiri untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menggunakan APD dengan baik," katanya.
Dia juga mengatakan, karena sudah menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan sesuai standar pencegahan COVID-19, maka harapannya okupansi hotel pada musim liburan Desember bisa mencapai di atas 90 persen pada periode yang dicanangkan dari 20 Desember 2020 sampai 5 Januari 2021.