
AKURAT.CO Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan barang bekas ilegal, mulai dari pakaian bekas hingga barang elektronik seperti handphone dan tablet.
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku telah berhasil menyita ratusan karung atau balpres pakaian bekas, dan barang ratusan barang elektronik berupa handphone, dan puluhan tablet.
"Kami menyita 535 karung/bal pakaian atau balpres, 577 unit hp ilegal, dan 27 unit tablet,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023).
baca juga:
Kemudian, Auliansyah menjelaskan, ratusan barang bukti tersebut didapatkan dari sejumlah gudang penyimpanan, dan juga truk yang sedang membawa barang-barang.
"Jadi berhasil diungkap dari beberapa tempat, ada yang didapat saat sedang berjalan di atas kendaraan, kemudian ada juga yang didapat dari beberapa gudang," jelasnya.
Tak hanya itu, Auliansyah juga mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu JM (34) dan OW (24).
Akibat perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini telah dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 46 angka 33 Juncto angka 1 UU Perdagangan.
Kemudian, Pasal 110 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 Juncto Pasal 47 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Serta Pasal 46 angka 34 Juncto angka 6 UU tentang Ciptakerja dan atau Pasal 106 Juncto Pasal 124 Ayat 1 tentang UU Perdagangan. []