Simplifikasi Cukai Tembakau Malah Mematikan Pabrikan Kecil
Akurat Solusi : Roadmap IHT

Peneliti UNPAD Bandung Mudiyati Rahmatunnisa menjadi pembicara secara virtual dalam diskusi Akurat Solusi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Diskusi ini mengambil tema 'Rasionalitas Target Cukai 2021'. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO Rencana pemerintah untuk menyederhanakan cukai rokok mendapat pertentangan dari sebagian pelaku di Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya yang tergolong pelaku industri kecil dan menengah.
Peneliti Universitas Padjajaran (Unpad) Mudiyati Rahmatunnisa mengungkapkan sejak rencana simplifikasi ini dibarengi dengan penggabungan SKM dan SPM diberlakukan pada akhir 2017 lalu, belum terdapat hasil signifikan akan penurunan prevalensi perokok muda. Padahal hal itu menjadi salah satu tujuan diberlakukannya penyederhanaan tarif cukai dari 12 layer ke 10 layer.
Mudiyanti menyatakan, alih-alih menurunkan prevalensi perokok muda, yang terjadi justru penurunan jumlah pabrikan tembakau di skala kecil menengah.
baca juga:
"Hal ini kembali disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (GAPERO) Sulami Bahar, bahwa penyederhanaan tarif cukai akan membuat pabrikan kecil dan menengah semakin tergerus keberadaannya," tuturnya dalam Webinar Akurat Solusi bertemakan 'Rasionalitas Target Cukai 2021' yang digelar Akurat.co, di Jakarta Minggu (30/8/2020).
Mudiyati menambahkan, upaya simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau juga dinilai dapat mematikan pabrikan kecil, sehingga penyerapan bahan baku tembakau bakal berkurang 30 persen sementara cengkih sampai dengan 40 persen.
"Simplifikasi berisiko membuat pabrikan kecil akan kolaps dan berimplikasi pada penyerapan tembakau yang berkurang dan sekarang sebetulnya sudah mulai terasa," imbuhnya.
Penting diketahui, Simplifikasi tarif cukai rokok masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan penyederhanaan tarif cukai rokok dalam strategi otoritas untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01.2020 tentang Rancangan Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Beleid tersebut diundangkan pada tanggal 30 Juni 2020.
Beleid itu menyebutkan, selain bertujuan membatasi konsumsi, Bea Cukai akan melakukan upaya optimalisasi penerimaan melalui kebijakan tarif, yaitu intensifikasi melalui penyesuaian tarif cukai.
Meski demikian, Bea Cukai menyebut kebijakan ini tetap memperhatikan petani tembakau dan keberlangsungan industri rokok serta melakukan intensifikasi pembeaan melalui Nota Pembetulan (Notul), Penelitian Ulang (Penul) dan audit.[]