
AKURAT.CO, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait tugas Fitroh Rohcahyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan waktu dinas Fitroh di lembaga anti rasuah telah habis.
"Masa waktu untuk dinas di luar atau dikaryakan sudah selesai," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
baca juga:
Pernyataan Ketut sekaligus membantah opini yang beredar di ruang publik, bahwa kembalinya Fitroh ke Kejagung berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta yang sedang ditangani KPK.
Permintaan Fitroh
Di KPK, Fitroh Rohcahyanto menjabat direktur penuntutan. Kabar Fitroh mundur dari jabatannya dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung," kata Ali.
Ali membantah Fitroh mundur karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta disampaikan pihak KPK. DIa menegaskan, Fitroh kembali ke Kejagung karena keinginan pribadinya.
"Betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tetapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karier di sana," kata Ali.
Fitroh disebut mundur gegara kasus Formula E
Penanganan kasus dugaan korupsi Formula E oleh KPK menuai kontroversi. Kasus ini disebut-sebut sebagai upaya untuk menghadang Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
Terkait penyelidikan kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik melawan perintah atasan.
"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM," kata Karyoto.
Karyoto enggan berspekulasi terkait pelaporan dirinya ke Dewas. Dia memastikan akan menjalani proses yang dilakukan Dewas.
"Kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya. Saya sebagai objek yang diperiksa akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa," tukasnya.