
AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyampaikan apresiasi atas penilaian yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
Dia mengatakan, hal tersebut sebagai bahan masukan dan evaluasi peningkatan kinerja seluruh insan KPK. Dewas, kata dia, telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satunya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan melakukan penilaian kinerja KPK.
"Kami juga berterima kasih karena ketua Dewas menyatakan bahwa kinerja KPK saat ini on the track," ujar Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
baca juga:
Hal tersebut selaras dengan capaian kinerja 2022 yang telah disampaikan kepada Dewas. Di mana, dari laporan capaian kinerja 2022 yang terdiri dari empat perspektif indikator kinerja utama yaitu perspektif pemangku kepentingan, akuntabilitas, proses internal dan kapabilitas organisasi, KPK meraih capaian nilai kinerja organisasi sebesar 101,22 persen. Atau melebihi skor yang menjadi target organisasi.
Raihan tersebut, kata Firli, tak terlepas dari capaian kinerja Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi. Pertama, pada startegi pendidikan antikorupsi, dimana skor Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia mencapai angka 3,93.
"Capaian ini terus meningkat sejak 2020 dengan skor 3,84 dan 2021 dengan skor 3,88. Artinya masyarakat makin paham perilaku antikorupsi," ujarnya.
Kedua, pada strategi pencegahan, KPK salah satunya mengukur keberhasilan perbaikan sistem tata kelola pencegahan korupsi di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (KLPD). Di mana, capaian 2022 ialah 104,17 persen yang disokong dari tugas pencegahan dan monitoring serta koordinasi supervisi.
Ketiga, pada strategi penindakan, di antaranya yang diukur dari presentase sentencing rate, di mana tahun 2022 meraih capaian sebesar 119 persen.
"Kita ketahui juga bahwa Dewas KPK juga melakukan survei untuk mengukur Indeks Integritas Pimpinan dan Pegawai KPK tahun 2022. Dalam survei tersebut KPK meraih skor 95,7 atau masuk kriteria sangat baik," jelas Firli.
Indeks tersebut, lanjut Firli, diukur dari dimensi integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan. Poin-poin ini penting karena pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan tugas sampai akhir dan pastikan tidak akan ada lagi proses hukum yang cacat sebagai warisan untuk periode berikutnya.