
AKURAT.CO, Sebagai alternatif mekanisme pendanaan, AdaKami turut mencermati kesenjangan kredit yang masih cukup besar dan akses perbankan yang belum merata dengan terus meningkatkan akselerasi penggunaan alternatif pendanaan digital melalui keberadaannya sebagai mitra masyarakat yang terus bertumbuh.
AdaKami pun melakukan berbagai upaya, termasuk mentaati regulasi untuk mensertifikasi semua lini profesi yang terlibat dalam operasional AdaKami, di mana literasi tidak hanya dilakukan untuk pengguna dan calon pengguna, tetapi juga secara internal.
Sejalan dengan sertifikasi ini, AdaKami juga terus berupaya melindungi konsumennya sesuai dengan tata kelola yang diatur dan diawasi oleh UU Pelindungan Data Pribadi. Apalagi, OJK menyebutkan masih ada lebih dari 130 juta individu yang belum memiliki akses perbankan per Oktober 2022.
baca juga:
Untuk itu, diperlukan dukungan dari para pemangku kepentingan untuk mengkomunikasikan peran strategis peer-to-peer lending (P2P lending) dalam menjangkau ratusan juta individu unbanked di Indonesia yang sekaligus akan membantu menjawab stigma masyarakat.
Data OJK juga menyebutkan terdapat lebih dari 100 pelaku fintech P2P lending yang secara resmi beroperasi di Indonesia, dimana Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) P2P Lending telah meningkat hingga 97,25% per Januari 2023.
Semakin meningkatnya kegiatan literasi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku P2P Lending termasuk AdaKami, mulai dirasakan dampaknya. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa sepanjang 2022 Fintech Lending perlahan mulai meninggalkan citra buruk pinjol seiring dengan mulai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap fintech lending resmi dan yang tidak tersertifikasi.
Pada bulan Desember tahun lalu, Kemenkominfo pada Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional, menyebutkan aliran pendanaan startup mengalami penurunan sebesar 60% di wilayah Asia. Namun demikian, nilai transaksinya berhasil meraih tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) hingga 39% dan menjadi yang tertinggi ke-2 di antara negara G20.
“Kami mengapresiasi adanya regulasi dari pemerintah. Terutama dari OJK dengan POJK Nomor 10 Tahun 2022 yang turut memberikan legitimasi bahwa P2P Lending, termasuk AdaKami, tidak lagi dianggap sebagai startup, namun sebagai lembaga jasa keuangan yang setara dengan yang lain,” kata Kuseryansyah, Direktur Eksekutif AFPI dalam Media Luncheon AdaKami di Jakarta Pusat, Selasa (21/3).
“Sinergi dari regulator dan para pelaku usaha buktikan mampu perkuat ekosistem keuangan digital yang berdampak langsung pada inklusi keuangan digital di negara ini,” sambungnya.
Pertumbuhan P2P Lending salah satunya terlihat juga dari total penyaluran pinjaman yang terus mengalami kenaikan di sepanjang tahun lalu. Pada November 2022, tercatat penyaluran pinjaman hingga Rp18,97 triliun, yang naik 1,30% dari bulan sebelumnya.
Nilai tersebut juga lebih tinggi dibandingkan November 2021, yang hanya mencapai Rp12,98 triliun dan Rp8,59 triliun pada November 2020. Melihat data pertumbuhan yang semakin menjanjikan, AFTECH Indonesia juga terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya untuk memastikan legalitas pelayanan P2P Lending yang mematuhi aturan dan memiliki batasan yang resmi.
Dukungan literasi yang dilakukan AFTECH untuk membantu masyarakat terlepas dari jerat fintech ilegal salah satunya melalui situs cekfintech.id yang merupakan program kerja nyata AFTECH dalam mewujudkan ekosistem inovasi keuangan digital yang lebih bertanggung jawab. AFTECH berharap dengan adanya platform tersebut, penggunaan layanan P2P Lending menjadi semakin tepat guna di masyarakat.
Aspek literasi dan sertifikasi menjadi langkah penting yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam menjawab stigma pinjol di masyarakat luas.
AdaKami sebagai salah satu P2P Lending yang telah membersamai Indonesia sejak awal 2019, mendukung arah kebijakan regulator dan asosiasi untuk mampu tingkatkan ekonomi inklusif melalui edukasi baik secara eksternal maupun internal serta didukung dengan pengembangan infrastruktur lembaga pelaku usaha yang lebih kuat sehingga masyarakat lebih terlindungi dan semakin memahami peranan P2P Lending dalam membangun ekonomi nasional.