
AKURAT.CO, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan, grup Whatsapp F ini dibuat oleh tersangka berinisial SH dan lima tersangka lainnya bertunjuan menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin pada (20/10/2019) kemarin.
Kemudian enam tersangka ini mencari member grup Whatsapp untuk dimasukan ke dalam grup agar mendanai pembuatan bom dan penggagalan pelantikan.
"Ya kita sudah menangkap 6 orang, kita lakukan pemeriksaan. Yang buat ide dan buat grup adalah tersangka SH, buat grup wa dan memasukkan beberapa member tujuannya menggagalkan pelantikan. Tersangka SH ini kita tangkap di daerah Jatinegara, sedang merakit peluru ketapel," ungkap Argo di Mapolda Senin (21/10/2019).
baca juga:
Peran SH juga mencari dana pembuatan peluru ketapel, menyediakan ketapel kayu dan ketapel besi untuk massa yang nantinya melakukan kericuhan. Kemudian tersangka kedua berinisial E seorang ibu rumah tangga ditangkap di kawasan Jatinegara ketika tengah membuat peluru ketapel bersama SH.
E juga ada di dalam grup membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat, dan membantu menyediakan bahan peluru.
"Ketiga, tersangka FAB seorang wiraswasta ditangkap di Jatinegara, dia bergabung di grup tersebut, kemudian membuat peluru ketapel, menyediakan rumah untuk membuat peluru ketapel, dan memberikan dana Rp 1,6 juta ke SH," tegas Argo.
Keempat lanjut Argo tersangka RH, ditangkap di Jagakarsa, perannya bergabung di grup wa, membuat ketapel dari kayu, kemudian menjual ke tersangka SH. Pasalnya, SH memesan 200 ketapel.
"Namun, RH baru menjual ketapel ke SH itu 22 buah dengan harga Rp8000 satunya," ucap dia.
Kelima, tersangka juga seorang wanita di berinisial HRS ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan peran berikan dana sebesar Rp400.000 untuk membeli perlengkapan ketapel dan peluru.
Terakhir, tambah Argo tersangka berinisial PSM diciduk Bungur, Jakarta Pusat dan saat ditangkap berusaha lari memanjat atap rumah belakang. Ia disuruh beli ketapel, dan karet cadangan ketapel satu meter.
"Jadi dia membeli ketapel via online pada 22 September. Ada juga barang bukti plastik ekslusif 2 buah, tali karet ketapel," ungkap dia.
Menurutnya, tersangka FAB ini ikut dalam aksi kegiatan tersebut karena merasa komunis di Indonesia semakin berkembang. Bahkan, ia menuduhkan ada polisi China yang ikut membantu dalam pengamaman unras bersenjata lengkap.
"Padahal tidak ada. Ada juga tenaga kerja Asing cina yang masuk ke Indonesia. Anggapannya orang Cina menguasai pemerintahan. Di dalam wa grup bahwa komunis sedang berkembang di indonesia. Berupaya untuk menggagalkan pelantikan Presiden," tutup Argo.
Para tersangka dikenakan pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.[]