News

Ekstasi Hasil Home Industri Di Johar Baru Gunakan Putih Telur

Ekstasi Hasil Home Industri Di Johar Baru Gunakan Putih Telur
Rilis pengungkapan kasus praktik home industri ekstasi di Johar Baru, Jakarta Pusat. (AKURAT.CO/Hawa Azhari)

AKURAT.CO, Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka terkait praktik home industri narkotika jenis ekstasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Mereka adalah SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan proses pembuatan ekstasi tersebut.

"Untuk bahan-bahan yang tadi dijelaskan itu untuk peran tersangka SP mencampur dengan menggunakan blender. Kemudian, hasilnya itu akan ditampung di dalam piring seperti ini," ujar Calvijn  dalam konferensi pers di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

baca juga:

Apabila hasilnya kurang baik, kata Calvijn, tersangka SP akan menggunakan putih telur sebagai perekat. Setelah itu lanjut ke proses mencentak. Dalam sekali proses produksi, tersangka bisa mencetak kurang lebih 1.000 butir ekstasi.

"Tahap kedua adalah proses mencetak dengan menggunakan alat cetak yang konvensional seperti ini (menunjukkan keramik), dan menggunakan alat ini untuk mencetak sebanyak masing-masing pengiriman 1.000 butir," jelas Calvijn.

Kemudian, lanjut Calvijn, untuk tahapan yang ketiga atau yang terakhir adalah proses pemasaran atau distribusi.

"Seperti saya sampaikan tadi, dipasarkan dengan menggunakan jasa online menjemput dan diberikan ke tersangka RM yang menampung dan nanti mendistribusikan ke para konsumen," jelasnya.

Sebagai informasi, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 Jo Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 Jo Pasal 132.

Sementara untuk tersangka MR juga disangkakan dengan pasal tambahan yaitu Pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika, karena telah terbukti membawa tembakau sintesis.[]