Penunggak Cicilan di Fintech Kini Tak Bisa Pinjam Sana Sini Lagi

Konferensi Pers, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Senin (11/11). | AKURAT.CO/Wayan Adhi Mahardhika
AKURAT.CO Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, pembentukan Fintech Data Centre (FDC), yang akan mengintegrasikan data nasabah anggota AFPI dinilai akan menghindari penyaluran pinjaman ke debitur kurang baik.
Selama ini, memang beberapa debitur bisa meminjam dari berbagai platform fintech P2P lending. Dalam banyak kasus, beberapa debitur macet masih bisa beralih menggunakan fintech lainnya.
Berangkat dari hal tersebut, FDC nantinya akan mencatat semua debitur yang meminjam dana dari masing-masing fintech, baik lancar ataupun macet. Sehingga, fintech yang akan meminjamkan dananya bisa berpikir ulang jika nantinya ditemukan debitur yang bermasalah lewat sistem tersebut.
baca juga:
"Calon borrower (peminjam) bisa dicek di FDC. Pernah masalah atau tidak. Kemudian dari perusahaan fintech bisa langsung memutuskan," ucapnya saat konferensi pers, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Dalam memastikan data selalu up-to-date, maka setiap perusahaan fintech wajib melaporkan setiap data debitur yang melakukan pencatatan.
Kemudian, AFPI juga menjamin data nasabah yang tersimpan dalam FDC akan aman. Sebab, hanya mengizinkan fintech memeriksa database calon debitur.
"Di luar itu, kita keluarkan dari FDC, dan status keanggotaan bisa dicabut," ucap Adrian.
Seperti diketahui saat ini, baru terdapat 15 dari 144 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK, yang telah menyerahkan data nasabah. Sebanyak 15 fintech tersebut antara lain Amartha, Danamas, Dompet Kilat, Finmas, Investree, Kimo, KlikACC, Koinworks, Kredit Pintar, KTA Kilat, Mau Cash, Modalku, Taralite, Toko Modal, dan Uang Teman. []