Dicetus Sejak 2011, Kemendag Target Rampungkan RCEP Akhir 2020

Dirjen PPI menjelaskan bahwa RCEP digagas oleh Indonesia pada tahun 2011 dan bertujuan menciptakan kawasan yang menjadi salah satu pusat perdagangan di tengah kondisi perang dagang dan kecenderungan implementasi kebijakan proteksionisme, Selasa (22/10) | AKURAT.CO/Wayan Adhi Mahardhika
AKURAT.CO Setelah tujuh tahun berlalu, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) tak kunjung rampung. Hingga saat ini, perjanjian dagang antara 10 negara ASEAN dengan 6 negara Asia Pasifik tersebut masih dalam tahap perundingan.
Meski demikian, Kementerian Perdagangan menargetkan penyelesaian dan penandatanganan regional comprehensive economic partnership atau RCEP dilakukan pada November 2020 mendatang.
"Konsep ini dicetuskan oleh Indonesia ketika Indonesia menjadi Ketua ASEAN tahun 2011, Sudah lebih dari 7 tahun kita mempimpin pembentukan mega regional Free Trade Agreement (FTA)," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Iman Pambagyo di kantornya, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
baca juga:
Iman mengatakan, saat ini status perundingannya masih sampai pada 185 pairings atau pasangan bilateral, dari total 225 pairings. Adapun satu pairings dihitung dari perundingan antara masing-masing negara yang terlibat, dan satu sektor.
Seperti diketahui, ada tiga sektor dalam RCEP ini yaitu barang, jasa, dan investasi. Misalnya, perundingan sektor perdagangan barang antara Indonesia dengan Australia dihitung sebagai 1 pairings.
"Setelah 7 tahun lebih, Market access itu ada 225 pasangan bilateral yang merundingkan tiga sektor yaitu barang, jasa, dan investasi. Saat ini 185 pairings sudah memberikan indikasi mereka selesai," jelas Iman.
Saat ini masih 32 pairings masih dalam tahap penyelesaian. Kemudian, 8 pairings sisanya masih memiliki hambatan besar dan perlu perundingan yang intensif.
Iman mengatakan, dalam merampungkan perjanjian ini memang cukup sulit. Pasalnya, tidak semua negara ASEAN memiliki perjanjian dagang dengan 6 negara Asia Pasifik lainnya atau ASEAN FTA Partners (AFPs). Kemudian, untuk penetapan tarif ekspor-impor yang juga tak bisa didasarkan pada ASEAN+1 FTAs yang sudah ada. Sebab, setiap negara yang sudah menetapkan tarif ke negara mitranya yang juga tergabung dalam RCEP ini besarannya beda-beda.
Perlu diketahui, RCEP ini adalah perjanjian dagang antara 10 negara ASEAN dengan 6 negara Asia Pasifik yang memudahkan segala proses perdagangan barang, jasa, dan investasi dari segi tarif, maupun perizinan.
Negara-negara yang tergabung dalam RCEP ini yakni Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Vietnam, Myanmar, Kamboja, Brunei Darussalalam, Laos, China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru.
Untuk tahap-tahapnya hingga nanti RCEP rampung dan dapat diimplementasi, dimulai dari tahap pembahasan, penandatanganan kesepakatan atau conclude, legal scrubbing atau pencocokan hukum dari masing-masing negara, dan terakhir proses ratifikasi. []