Sisa Tiga Hari Lapor SPT, Berikut Langkah Mengisinya Lewat DJP Online

Sejumlah karyawan DPR melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Dalam APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018, DPR RI dan pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.786,4 triliun, meningkat dari outlook 2018 sebesar Rp1.548 triliun. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Kesempatan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tersisa tiga hari lagi terhitung sejak hari ini. Hal ini karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT PPh hingga 1 April 2019.
Oleh karena itu, masyarakat atau Wajib Pajak Orang Pribadi diminta untuk segera melaporkan SPT PPh nya agar tidak dikenai denda akibat keterlambatan.
Seperti diketahui, saat ini, baik pembayaran pajak maupun pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak (SPT) dapat dilaksanakan dan diisi secara online melalui portal DJP Online. DJP Online ini disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyempurnakan sistem administrasi perpajakan.
baca juga:
Lalu bagaimana cara pelaporannya?
Langkah pertama kali untuk bisa melaporkan SPT Tahunan secara online tentunya anda harus memiliki kode e-FIN pajak. Untuk memperoleh kode e-FIN, anda harus datang dulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wliayah Anda membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan catatan, permohonan e-FIN pajak ini tidak bisa diwakilkan.
Sebelum mengisi, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, sebagai berikut:
1. Alamat email pribadi.
2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang dapat diperoleh dari lembaga atau perusahaan tempat Anda bekerja. Bukti potong ini yang akan anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
3. Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
5. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Setelah selesai menyiapkan hal-hal tersebut, lakukan verifikasi email dan anda sudah bisa melakukan pengisian SPT dengan melakukan langkah-langkah ini:
1. Login ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
2. Pada halaman utama, klik logo e-filling, lalu pilih menu “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera di layar Anda dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan diatas Rp60 Juta, dan 1770SS untuk yang berpenghasilan dibawah Rp60 Juta.
3. Begitu formulir telah tampak di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang. Biasanya saat mengisi formulir 1770SS ataupun 1770S Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
4. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.” Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
Usai melengkapi langkah-langkah tersebut, biasanya anda akan menerima tanda terima melalui email, yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT telah dilakukan. Bila telah sampai pada tahap ini, berarti proses pelaporan SPT tahunan anda telah selesai.[]