PPnBM Mobil Listrik Dilonggarkan, Industri Bakal Ramah Lingkungan

Ilustrasi - Mobil Listrik | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO, Belakangan ramai pemerintah berencana memberikan insentif (kelonggaran) PPnBM untuk kendaraan listrik/rendah emisi karbon. Hal itu sejalan dengan program pemerintah yang ingin mengurangi emisi dari polusi yang ditimbulkan melalui energi fosil.
Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analisis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan dalam praktiknya terdapat beberapa alternatif skema insentif yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, disesuaikan dengan konteks tiap negara, tantangan fiskal, dan ketersediaan regulasi.
"Pada prinsipnya insentif yang ada harus dapat mendorong industri yang ramah lingkungan dan menjadi disinsentif bagi industri atau praktik yang menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan," ujar Yustinus di Jakarta (12/3/2019).
Menurutnya skema yang tepat untuk mengurangi emisi karbon yang ditimbulkan kendaraan bermotor adalah dengan mengenakan cukai atas kendaraan bermotor. Cukai adalah Pigouvian Tax (pajak untuk mengurangi eksternalitas negatif).
Adapun Iminstrumen yang tepat karena karakteristik objek cukai antara lain konsumsinya harus dibatasi/dikendalikan dan memiliki dampak negatif. Beberapa negara telah mengenakan cukai atas emisi karbon.
"Semakin rendah emisi karbon maka cukai semakin rendah (cukai sejumlah tertentu, baik spesifik maupun ad valorem, atas karbon per gram/km), dan sebaliknya. Pengenaan cukai atas emisi karbon ini sering disebut “double dividend” karena selain mendatangkan tambahan penerimaan negara, juga mendorong kelestarian lingkungan," pungkasnya.[]