<p><p>OJK Sepakat Prioritaskan Nasib 6 Juta Pemegang Polis AJB Bumiputera</p></p>

Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan bahwa nasib enam juta pemegang polis atau nasabah Asuransi Jasa Bersama (AJB) Bumiputera harus diselamatkan.
Ia mengatakan hal tersebut usai rapat dengan DPR Ri terkait AJB Bumi Putera, di Ruang rapat komisi XI, Selasa (7/2).
Untuk menyelamatkan nasib nasabah tersebut, pihaknya akan membahas hal tersebut pada Panja yang telah disepakati bersama DPR.
baca juga:
"DPR mensupport, dan perlu pendalaman lagi di panja, kami dan DPR sama, bagaimana nasib 6 juta polis ini terselamatkan," katanya usai rapat dengan DPR.
Ia melanjutkan bahwa penyebab kerugian total Rp 4 triliun karena AJBB membuka asetnya kepada investor untuk bisa bayar polis-polis yang telah jatuh tempo.
"Tahun 2015 ada yang jatuh tempo mungkin 5 triliun, di 2018 ada lagi yang jatuh tempo, dan itu terus ada, jadi seharusnya saat jatuh tempo harus bisa dibayar," ujarnya
Ia mengatakan sudah ada investor yang siap membayar dengan bayaran senilai 1 triliun, namun ia tidak menyebutkan mekanisme seperti apa yang akan akan ditempuh nantinya. []