OJK Wanti-wanti, Tak Ada Lagi Bank Bermodal Inti di Bawah Rp1 Triliun

Anggota Dewan Komisioner yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana dalam diskusi Infobank Konsolidasi dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era VUCA, Kamis (4/3/2021). | AKURAT.CO/Denny Iswanto
AKURAT.CO Anggota Dewan Komisioner yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menegaskan, pemilik bank alias pemegang saham pengendali (PSP) harus memiliki komitmen untuk mendukung keuangan bank dalam meningkatkan modal inti.
Heru menyatakan, perbankan harus siap menghadapi persaingan dan dinamika daat ini khususnya pada era Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity (VUCA) saat ini.
“Jadi kita sudah tidak bisa lagi seperti zaman dulu mengharapkan adanya bailout. Itu sudah masa lalu. Sekarang segala permasalahan yang dihadapi, kemudian kesulitan-kesulitan keuangan harus di-cover oleh pemilik bank,” kata Heru dalam diskusi Infobank Konsolidasi dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era VUCA, Kamis (4/3/2021).
baca juga:
Heru menuturkan, terdapat beberapa pilihan yang bisa diambil pemilik bank untuk bisa meningkatkan modal salah satunya dengan melakukan right issue untuk memenuhi aturan modal minimun.
Selain untuk memenuhi ketentuan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, penambahan modal minimum ini diperlukan untuk melakukan ekpansi usaha, bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga, dan menjadi jaring pengaman dalam kondisi krisis.
Kendati demikian pihaknya juga terus mewanti-wanti pihak bank dimana dana publik dari hasil right issue harus dipertanggungjawabkan. Dana publik harus menjadi nilai tambah dalam mengembangkan bisnis bank agar mampu bersaing.
“Para bankir tolong, bahwa aturan sudah dikeluarkan. Konsolidasi bukan lagi market driven, itu sudah aturan yang dikeluarkan oleh kita sehingga setoran oleh PSP baik fresh money maupun right issue menjadi penting sebagai suatu jalan,” pungkas Heru.
Terkait konsolidasi perbankan, sebelumnya OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang Bermodal di bawah Rp1 triliun.
Salah satu poin penting dalam peraturan konsolidasi bank adalah penguatan modal bank minimal Rp3 triliun pada 2022 dan dilakukan secara bertahap mulai 2020.