Jubir Erick Thohir Beberkan 3 Prinsip Utama Aturan Baru PMN

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga | Dokumentasi BNPB
AKURAT.CO, Kementerian BUMN menjelaskan terdapat tiga prinsip utama dalam rencana aturan baru Peraturan Menteri (Permen) BUMN terkait Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Sudah pasti terdapat perubahan dan esensi, yang perlu kita lihat bahwa PMN ini akan dibagi menjadi tiga prinsip. Prinsip pertama adalah PMN untuk penugasan di mana artinya ada tugas yang diberikan oleh negara kepada BUMN tersebut maka dia diberikan PMN," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam wawancara dengan salah satu media di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Arya melanjutkan, prinsip yang kedua yakni misalnya ada BUMN yang membutuhkan restrukturisasi atau memang mengalami kerugian sehingga butuh penambahan modal.
baca juga:
"(Prinsip) ketiga adalah misalnya ada BUMN yang memang membutuhkan aksi korporasi. Mereka membutuhkan aksi korporasi, pengembangan usaha dan sebagainya kemudian BUMN tersebut membutuhkan modal tambahan. Kalau dilihat BUMN itu memang layak mendapatkan PMN maka kita akan memberikan dia PMN," katanya dilansir dari Antara.
Dengan demikian, terdapat tiga prinsip utama di mana BUMN yang memenuhi tiga prinsip tersebut yang boleh diberikan PMN. Pertama adalah untuk penugasan, kemudian untuk restrukturisasi dan ketiga untuk aksi korporasi.
"Dengan adanya tiga hal tersebut diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN ini masih sering kita lihat," kata Arya Sinulingga.
Arya juga menambahkan, berkaitan dengan teknisnya, Kementerian BUMN akan melakukan kontrol lagi. Pertama untuk penugasan, maka harus ada Perpres jika penugasan tersebut berasal dari Presiden baru nanti diturunkan ke bawah.
Lalu yang kedua adalah adanya permintaan dari menteri teknis atau menteri yang memberikan tugas kepada BUMN tersebut, maka menteri tersebut harus menyurati Menteri Keuangan atas persetujuan Menteri BUMN.
"Jadi ketika ada usulan permintaan PMN bagi BUMN, menteri teknis tersebut ikut juga mengusulkan bersama-sama Menteri BUMN kepada Menteri Keuangan," pungkasnya.