Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp987,48 Triliun per 8 Februari 2021

Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, progres restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 sampai saat ini masih terus berjalan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, per 8 Februari 2021 restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.
Selain itu, restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari 2021 sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.
baca juga:
"Terdapat 101 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit. Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi mayoritas adalah debitur UMKM," ujar Bambang saat konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Lebih rinci, adapun jenis dibitur yang direstrukturisasi yakni sektor UMKM sebanyak 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun. Kemudian non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun.
Seperti diketahui, restrukturisasi kredit yang semula direncanakan hanya satu tahun. Namun karena efek pandemi yang masih panjangang akhirnya (POJK) No.11/POJK.03/2020 diperpanjang sampai Maret 2022.
"Kita lihat angka Covid-19 ini masih naik dan kita belum tahu kapan Covid-19 ini berakhir, sehingga stimulus ini diperpanjang," katanya.
Bambang mengatakan, saat ini tren restrukturisasi mulai melandai hingga awal tahun ini.
"Trennya saat ini mulai melandai, saat baru diterbitkan April tahun lalu meningkat namun Oktober mulai melandai," katanya. []