SOKSI: Turunan UU Ciptaker Terkait PKWT Berikan Kepastian bagi Pekerja

Ketua Umum Soksi Ahmadi Noor Supit, Sekjen Soksi Mukhammad Misbakhun dan Bendahara Soksi Robert J Kardinal saat menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Depinas SOKSI Masa Bakti 2020-2025 di Jakarta, Kamis (3/12/2020). | AKURAT.CO/Sopian-Dharma Wijayanto
AKURAT.CO Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.
baca juga:
"Tentu saja ini menjadikan Pekerja PKWT memiliki jaminan Pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang di atur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Ahmadi Noor Supit, Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Dimana Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
"Dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2," lanjutnya.
Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan," tutur Ahmadi Noor Supit.