OJK Ingatkan Mitigasi Risiko pada Industri Asuransi dalam Manfaatkan Digitalisasi

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi di Jakarta, Kamis (15/3). | AKURAT.CO/Denny Iswanto
AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada pelaku industri asuransi nasional untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko pemanfaatan teknologi informasi dalam asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK riswinandi dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021) mengatakan, pemanfaatan teknolgi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countercyclical di masa pandemi yang diimplementasikan oleh OJK. Termasuk dalam hal pemasaran produk asuransi.
"Namun kami juga meminta para pelaku usaha selalu memperhatikan aspek legalitas, menjalankan kegiatan usaha seusai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan mitigasi risiko yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi," serunya.
baca juga:
Riswinandi menuturkan bahwa OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan countercyclical sebagai upaya mitigasi dampak pandemi terhadap perkembangan sektor IKNB, termasuk asuransi. Secara umum, kebijakan tersebut dapat diklasifikasikan dalam 2 kelompok.
Kelompok pertama, adalah kebijakan yang ditujukan untuk seluruh sektor Industri Keuangan Non-Bank. Kebijakan tersebut antara lain perpanjangan tenggak waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK dan pelaksanaan fit and proper test melalui video conference.
Kelompok kedua, adalah kebijakan yang secara khusus ditujukan untuk sektor asuransi. Kebijakan tersebut antara lain relaksasi ketentuan terkait nilai dan kriteria aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi khususnya untuk aset berupa obligasi korporasi dan surat berharga negara.
Selain itu itu juga relaksasi ketentuan terkait teknis pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, sehingga memungkinkan untuk memasarkan produk asuransi tersebut tanpa harus melalui proses tatap muka.
"OJK sangat mengapresiasi antusiasme para pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi konsumen," tambah Riswinandi.
Namun, OJK mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan aspek legalitas dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Khususnya di sektor jasa keuangan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi.