Duh! Insentif PPnBM Mobil Dinilai Tak Beri Faedah, Kok Gitu?

Pekerja membersihkan dealer mobil di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Minggu (18/10/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menilai insentif pajak penjualan barang mewah atau PPnBM mobil dinilai tak akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Artinya, kebijakan ini dianggap hanya akan sia-sia.
Ekonom Indef Esther Sri Astuti menilai selama ini peningkatan penjualan memang sudah tak signifikan. Sebab, permintaan saat ini relatif memang masih tinggi sekitar 5 persen tanpa adanya insentif pajak.
"Penjualan mobil setelah relaksasi PPnBM berlaku, tidak akan meningkat signifikan (penjualannya)," katanya saat webinar Indef, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
baca juga:
Ia juga mengatakan, selama ini rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah. Sehingga, insentif PPnBM mobil dinilai justru bakal mengurangi penerimaan pajak PPnBM berkurang sekitar Rp2,28 triliun, dan berpengaruh pada pajak daerah.
"Kenapa insentif pajak ini diobral, padahal tax ratio kita rendah," katanya.
Lalu pengaruhnya secara ekonomi makro, masih kata Esther, insentif PPnBM dinilai tak akan memberi dampak apapun alias nol persen. Secara Produk Domestik Bruto (PDB), pengeluran riil agrerat investasi serta pengeluaran pemerintah dinilai tak akan berdampak alias nol persen.
Sedangkan terhadap konsumsi rumah tangga sebesar 0,1 persen, indeks volume impor 0,46 persen, dan indeks volume ekspor 0,19 persen.
Selain itu, PPnBM untuk mobil dinilai juga bakal menyebabkan berbagai masalah jika terjadi peningkatan pembelian mulai dari macet hingga polusi lingkungan.
Seperti diketahui, insentif PPnBM mobil baru ini berlaku dengan batas waktu. PPnBM diskon 100 persen berlaku sejak Maret-Mei 2021, lalu 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November 2021.