Simak Nih, Cara Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan Non Aktif!

Petugas melayani warga di counter BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik dua kali lipat, semula Rp80.000 menjadi Rp160.000. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO Sudah cek status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu? Masih aktif atau tidak aktif? Kalau ternyata kartunya diblokir, berarti data kamu belum lengkap. Khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Tidak mau kan kalau status kepesertaan dibekukan? Maka dari itu, perbarui datamu sekarang juga. Mumpung ada Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Jika tidak di-update juga, maka blokir status kepesertaanmu di BPJS Kesehatan bakal lebih lama, nah tanpa basa basi lagi berikut Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Dinonaktifkan melalui lansiran Cermati.
baca juga:
BPJS Kesehatan
Tak ada NIK atau NIK tidak terdaftar, kartu BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.
Peserta JKN-KIS yang belum mengisi atau melengkapi data NIK KTP maupun sudah mengisi, tetapi NIK KTP belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri. Maka status kepesertaan BPJS Kesehatan bakal dinonaktifkan.
Jadi jika belum memperbarui data di atas, maka akan muncul pemberitahuan harus melakukan registrasi ulang saat cek status kepesertaan.
“Bagi peserta JKN-KIS yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'’ruf dalam keterangan resminya.
Penonaktifan sementara ini tidak mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, pengobatan Anda tetap ditanggung BPJS Kesehatan.