KKP: Penyidikan Perusakan Terumbu Karang untuk Lindungi Nelayan Kecil

Petugas melakukan pengecekan terumbu karang di perairan Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (21/9/2020). | ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penyidikan terhadap berbagai kegiatan perusakan terumbu karang guna melindungi kepentingan nelayan kecil dan kelestarian sumber daya sektor kelautan dan perikanan.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar menyatakan, langkah penegakan hukum itu diambil untuk melindungi nelayan kecil yang mengeluhkan aksi perusakan terumbu karang.
KKP juga sedang melakukan penyidikan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak dan pengambilan terumbu karang yang terjadi di kawasan Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat.
baca juga:
Ia mengemukakan penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan KKP untuk melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk terumbu karang.
“Ini upaya kita menjaga terumbu karang kita dari aktivitas yang merusak dan tindakan pencurian. Terumbu karang ini penting perannya untuk keseimbangan ekosistem laut," ujar Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (22/2/2021).
Antam menjelaskan penanganan kasus ini bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) Bualawah yang mengamankan para pelaku pada 8 Februari 2021.
Kelima pelaku yang diamankan itu terdiri dari A (30 tahun), S (20 tahun), SA (17 tahun), S (37 tahun), dan S (27 tahun).
"Ini bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat oleh Pokwasmas. Hal ini menunjukkan mereka peduli dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki," jelas Antam.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, di antaranya dua perahu motor yang digunakan para pelaku, mesin kompresor, kerang dan tiga karang hidup dan beberapa ekor ikan.