Permen PUPR 18/2020 Tetapkan Kriteria Penggunaan Teknologi MLFF

Aktivitas pembayaran tol di Gerbang Tol Pedati, Jakarta, Senin (30/10). Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani menyampaikan bahwa sampai 24 Oktober 2017 lalu elektronifikasi tol Jakarta sudah mencapai 92,5 persen. Menurutnya, kendala terbesar adalah saat ini masih masa transisi sehingga masih banyak yang belum memiliki kartu ataupun tidak memiliki saldo walau punya e-toll. Jika elektronifikasi sudah 100% pihaknya akan bekerjasama dengan perbankan nasional, khususnya dalam hal pengurusan dan pengumpulan uang tol. | AKURAT.CO/Handaru M Putra
AKURAT.CO Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 18 Tahun 2020 tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol menyebutkan salah satu kriteria penggunaan teknologi transaksi tol nontunai nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) adalah harus sesuai dengan daya beli pengguna jalan tol.
Salinan Permen PUPR 18/2020 yang diterima di Jakarta, Kamis (11/2/2021), Pasal 5 ayat 1 menyebutkan teknologi transaksi tol nontunai nirsentuh di jalan tol harus memenuhi persyaratan yakni memiliki izin sertifikasi dan izin kelas, telah melalui uji keamanan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi kriteria tertentu.
Kemudian, Pasal 5 ayat 2 disebutkan kriteria tertentu itu antara lain sesuai dengan daya beli pengguna jalan tol.
baca juga:
Adapun kriteria tertentu lainnya adalah memiliki tingkat keandalan dan akurasi yang tinggi sebagai alat pembayaran tarif tol sesuai dengan karakteristik lalu lintas di jalan tol, data transmisi dan peralatan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, dan memiliki kemampuan mengelola data besar (big data).
Berikutnya, memiliki mekanisme antisipasi pelanggaran terhadap transaksi tol, dapat dioperasikan dengan seluruh sistem transaksi tol BUJT, mengakomodasi integrasi sistem transaksi antar-BUJT dan sistem transaksi nontunai pada sektor transportasi lainnya, memiliki sistem yang mampu melakukan penyesuaian besaran tarif tol sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, memiliki mekanisme pengawasan dan dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kemajuan teknologi.
Kriteria lainnya yakni mendukung pelaksanaan integrasi sistem pentarifan di jalan tol, memiliki sistem yang menjamin keamanan data pengguna jalan tol, memiliki sistem penegakan hukum terkait pengumpulan tol, memiliki pusat data yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia, dan memaksimalkan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi dan informasi.
Permen PUPR 18/2020 ditetapkan Menteri PUPR pada 7 Juli 2020 dan diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 9 Juli 2020.
Kementerian PUPR telah menetapkan Roatex Ltd asal Hongaria sebagai pemenang lelang sistem transaksi tol nontunai nirsentuh berbasis MLFF melalui Surat Penetapan Menteri PUPR Nomor PB.02.01-Mn/132 tanggal 27 Januari 2021. []