Demi Stabilitas Makro, Pemerintah Bakal Kembalikan Difisit Fiskal

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/5). Ratas tersebut membahas tentang kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2019. | ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18
AKURAT.CO Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan defisit fiskal di bawah 3 persen selama tiga tahun kedepan yakni tahun 2023.
“Karena pemerintah percaya disiplin fiskal berikan dampak positif bagi stabilitas makro, pemerIntah komitmen untuk selama 3 tahun, di 2023 nanti defisit harus kembali ke bawah 3 persen,” katanya dalam diskusi daring, Selasa (26/1/2021).
Hal ini merupakan prinsip disiplin fiskal yang selama ini telah dijaga oleh pemerintah sebelum terjadinya pandemi COVID-19. Namun, karena COVID-19, pemerintah harus membuat kebijakan extraordinary dengan memperlebar defisit maksimal 6,34 persen untuk menjaga ekonomi.
baca juga:
“Tapi pandemi membutuhkan kita untuk membuat kebijakan extraordinary. Untungnya kita sudah disiplin sejak lama. Sehingga ketika harus lebarkan defisit akibat pandemi di 2020, kita bisa melakukannya dengan cukup kuat landasannya,” lanjutnya.
Disiplin fiskal, lanjutnya mampu menimbulkan kepercayaan pasar sekaligus menumbuhkan stabilitas makro ekonomi. Sehingga rasio utang hingga akhir 2019 tidak mencapai 30 persen.
“Disiplin itu menghasilkan dividen besar, kepercayaan pasar global yang beli surat utang kita itu menjadi sangat baik. Itulah kemudian yang buat rasio utang kita diakhir 2019 tidak sampai 30 persen. Sementara negara lain banyak di atas 50 persen. modal disiplin ini sangat penting,” jelasnya.
Meski demikian, Febri menegaskan upaya mengembalikan defisit fiskal ini akan dilakukan secara perlahan agar tidak menimbulkan shock pada perekonomian.
“Kita tahu bahwa krisis ini mengakibatkan kita harus melakukan adjustment perlahan untuk kembali ke disiplin 3 persen. Artinya, perekonomian jangan sampai alami shock lagi misalnya 6,1 persen, lalu kalau tiba tiba ubah 3 persen, itu jadi shock negatif perekonomian dan kita tidak mau lakukan itu,” tambahnya[]