Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan Naik! Cek Rinciannya

Petugas melayani warga di counter BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik dua kali lipat, semula Rp80.000 menjadi Rp160.000. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO Beberapa waktu lalu pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tahun ini.
Dimana bantuan iuran dari pemerintah untuk peserta PBPU dan BP saat ini hanya menjadi Rp 7.000 per orang setiap bulan dari yang ssbelumnya sebesar Rp 16.500 per orang. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwasanya pengurangan bantuan besaran iuran yang dilakukan pemerintah ini merupakan salah satu bagian dalam menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.
baca juga:
Pengurangan bantuan iuran dari pemerintah juga dalam rangka untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sudah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000, dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp 25.500.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.
Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
- Kelas 1: Rp 150.000