Dapat Ganti Rugi 1,1 Ton Emas! 5 Fakta Penting Budi Said Penggugat PT Antam

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) | Antam
AKURAT.CO, Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kabar kemenangan seorang pengusaha atas gugatannya kepada salah satu perusahaan emas terbesar di Indonesia, PT Antam. Atas kemenangannya tersebut, pengusaha bernama Budi Said, dikabarkan akan menerima uang tunai senilai Rp817 miliar.
Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO mengumpulkan sejumlah fakta menarik terkait Budi Said.
1. Pemimpin perusahaan properti
baca juga:
Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. Perusahaan ini bergerak di bidang properti mewah mulai dari perumahan, apartemen, hingga mal atau plaza. Salah satu pusat perbelanjaan yang berada di bawah naungan perusahaannya adalah Plaza Marina di Kota Surabaya.
2. Ditipu 1,1 ton emas
Pada Maret 2018 lalu, Budi memutuskan untuk membeli emas melalui Eksi Anggraeni yang ketika itu mengaku sebagai marketing dari PT. Antam karena adanya potongan harga. Jumlah total pembelian tersebut mencapai 7.071 kilogram atau 7,07 ton emas dengan nilai mencapai Rp3,59 triliun. Namun, Budi hanya menerima sebanyak 5,93 ton dan tidak pernah menerima 1,1 ton emas sisanya. Dengan begitu, Budi mengalami kerugian hingga Rp573 miliar.
3. Ajukan gugatan dan menang
Sejak akhir 2019 lalu, Budi telah melaporkan kasusnya tersebut kepada pihak terkait dan telah diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah melalui proses yang cukup panjang lebih dari satu tahun, upaya tersebut membuahkan hasil. Akhirnya, PN Surabaya memberikan instruksi kepada PT Antam untuk segera membayar kerugian yang dialami oleh Budi senilai Rp814,4 miliar.
4. Menolak keputusan dan ajukan banding