Pengamat Nilai Penyesuaian Tarif Tol Beri Kepastian ke Investor

Kendaraan melintas di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outter Ring Road (JORR) kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Senin (28/12/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Pengamat transportasi Djoko Setidjowarno dari Universitas Soegijapranata Semarang menilai penyesuaian tarif jalan tol bertujuan menarik dan memberikan kepastian kepada investor.
"Penyesuaian tarif jalan tol sebetulnya bertujuan untuk menarik investor, harapannya saat ini banyak investor jalan tol," ujar Djoko dilansir dari Antara, Sabtu (16/1/2021).
Menurut dia, tarif tol akan mengalami penyesuaian setiap dua tahun, namun penyesuaian ini tidak seketika juga harus diberlakukan mengingat badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang telah dibuat oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Dengan demikian, proses penyesuaian tarif tol harus melalui proses panjang hingga disetujui oleh BPJT, ini yang masyarakat harus ketahui," katanya.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu juga menambahkan, penyesuaian tarif tol juga menjadi beban juga bagi operator tol, karena mereka harus memperhitungkan return of investment, cash flow dan sebagainya mengingat pada waktunya nanti jalan tol harus diberikan kepada negara seperti halnya Tol Jagorawi.
Alasan tarif Tol Jagorawi terjangkau karena tol ini sudah menjadi milik negara, sehingga tarif yang dikenakan hanya untuk tujuan pemeliharaan dan perawatan jalan tol.
Di samping itu, Djoko juga mengusulkan agar penyesuaian tarif tol tidak berlaku bagi angkutan umum dan logistik, mengingat sebanyak 80 persen lebih pengguna jalan tol adalah kendaraan pribadi.
Kendati demikian, menurut dia, jika angkutan umum dan logistik dikecualikan dari penyesuaian tarif, maka kendaraan-kendaraan berkapasitas sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) tidak boleh memanfaatkan peluang tersebut dan tetap harus dilarang.
Sebelumnya Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan mengatakan penyesuaian tarif tol dilakukan dalam rangka menjamin BUJT untuk meningkatkan pelayanan dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi dan menjaga kepercayaan investor sesuai rencana bisnis.
"Jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu ada pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut," ujar Fauzan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Di samping itu, lanjut dia, penyesuaian tarif tol dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan mendukung mobilitas logistik.
Tak hanya Hutama Karya, PT Jasa Marga (Persero) juga melakukan penyesuaian tarif enam ruas jalan tol yang dikelolanya secara serentak pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB mendatang.
Keenam ruas jalan tol tersebut antara lain, Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A, B, C, Palimanan Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).
baca juga:
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pada dasarnya penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020.
Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi COVID-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).
Penyesuaian tarif ini, sambung Heru, juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.[]