Cegah Kebangkrutan Masa PPMK, Peritel Desak Pemerintah Salurkan BLT ke Pekerja Mall!

Suasana pengunjung berjalan di pelataran saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi membuka kembali operasional 80 pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta dengan menerapkan standar protokol kesehatan sesuai anjuran. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (APRINDO) Roy N. Mandey menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan dari tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 di beberapa daerah seperti Jawa-Bali, harus dibarengi dengan langkah pemerintah untuk segera memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat golongan ekonomi lemah.
Sehingga bantuan dapat diberikan tepat waktu dengan berintegritas, konsisten dan didukung dengan data yang sangat akurat kepada masyarakat penerima, penyaluran dengan memanfaatkan digitalisasi melalui finansial teknologi adalah salah satu cara yang efisien dan efektif. Dengan demikian, menghindari interaksi pemberi dan penerima dapat memfokuskan masyarakat penerima hanya membelanjakan kebutuhan pokok saja atas BLT tersebut agar memberi dampak bagi peningkatan demand konsumsi rumah tangga, penyokong 57 persen pembentuk pertumbuhan ekonomi melalui PDB Indonesia.
Menurutnya, di masa PSBB ini dapat pula dijadikan momentum Pemerintah guna menyalurkan subsidi bantuan langsung tunai bagi upah atau gaji para pekerja di ritel modern dan mall yang berdasar UMR dengan memberikan subsidi 50 persen. Agar dapat mencegah potensi kebangkrutan (penutupan gerai usaha) dari peritel maupun mall atau pusat belanja akibat pandemi selama tahun 2020 yang terdampak rata-rata negatif 12 persen. Dibanding tahun 2019 pada level positif 5,17 persen, yang berimbas pula pada keprihatinan terhadap bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun PHK akibat ketidakmampuan peritel membayarkan biaya operasional.
baca juga:
"Selain hal tersebut, kami berharap pula pada kebijakan fiskal dan moneter yang berkelanjutan, peritel dan mall juga menunggu alokasi dan akses untuk kredit korporasi dana PEN dengan bunga murah 3-3.8 persen dibanding bunga tinggi 9-10 persen saat ini akibat belum adanya juklak/juknis dari 15 bank yang ditunjuk menyalurkan dana PEN bagi pelaku usaha korporasi swasta," ujarnya dalam keterangan resminya kepada Akurat.co, Jum'at (15/1/2021).
Ia menambahkan pelaku usaha pasti siap mendukung kebijakan pemerintah mencegah gelombang kedua kasus positif COVID-19. Tetapi pemerintah juga semestinya membuat kebijakan yang tidak sampai kembali menggerus dan mematikan pelaku usaha peritel, supplier dan UMKM yang menitipkan dan menjualkan produknya melalui gerai-gerai ritel dan mall. Karena selama ini peritel dan mall bukan klaster penyebaran COVID-19.
"Mall dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini dan kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan," tegas Roy N. Mandey.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan di tahun 2020, pihaknya memperjuangkan bersama agar negatif terhadap pandemi COVID-19. Tetapi di tahun 2021, perlu memperjuangkan bersama, seimbang dalam rem dan gas untuk maju positif dalam semangat optimisme ekonomi yang telah dinyatakan Pemerintah di akhir tahun lalu.
"Karena vaksin dapat direalisasikan tahun 2021 ini," lanjutnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui paripurna Kabinet Indonesia Maju hari Rabu, 6 Januari 2021 yang lalu sepakat menerapkan Pembatasan Ketat untuk menahan peningkatan pandemi COVID-19 akibat ketidak disiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes 3-M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan/menjaga kesehatan) dan meningkatnya pelaksanaan 3-T (testing, tacing & treatment) sari pemerintah kepada segala lapisan masyarakat di Indonesia dari tanggal 11 s/d 25 Januari 2021.