Bea Cukai Palu Lampaui Target Penerimaan Negara Sebesar Rp27 Miliar Pada 2020

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan pidatonya saat pemusnahan rokok dan miras ilegal di Gedung Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018). Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memusnahkan 2.231.935 batang rokok dan 2.245 botol minuman keras ilegal. Bea Cukai Marunda intensif melakukan penindakan rokok dan minuman keras ilegal sejak 2016 hingga 2018. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2020 telah mengumpulkan penerimaan negara sekitar Rp27,5 miliar atau sebesar 242 persen dari target tahun ini Rp11 miliar.
"Capaian tahun ini cukup tinggi, melebihi target yang ditetapkan 2020," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Palu Amiluddin Lisaw, Sabtu (09/01/2021).
Ia memaparkan, penerimaan negara yang dikumpulkan tersebut meliputi bea masuk sebesar Rp9,6 miliar lebih dan bea keluar Rp 27,4 miliar lebih serta cukai sebesar Rp26,7 miliar lebih.
Lanjutnya, Bea Cukai Pantoloan mencatat penerimaan utama berasal dari bea keluar atas komoditas kelapa sawit (CPO dan turunannya) serta kakao.
Ia juga mengemukakan kegiatan pengawasan berhasil melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan kepabeanan dan cukai sebanyak 82 kali tahun 2020 atau meningkat 222 persen dibandingkan 2019.
"Meskipun di tengah pandemi COVID-19 yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional, namun tidak mempengaruhi semangat kerja kami, baik sisi pelayanan maupun pengawasan. Terbukti kami mampu mengumpulkan penerimaan negara melebihi target," ujar Amiluddin.
Ia menjelaskan, peningkatan aktivitas pengawasan terutama dilaksanakan dalam rangka pemberantasan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MEA) ilegal.
Selain itu, terdapat juga penindakan terhadap narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) illegal serta penyelundupan ballpress/pakaian bekas.
Ia menambahkan tindak lanjut penindakan tahun lalu dilakukan dengan cara pemusnahan barang bukti berupa hasil tembakau ilegal dan MEA Ilegal terdapat empat kali penyidikan.
baca juga:
"Tiga dari empat kasus itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu atau sudah sampai tahap P21," ujarnya.
Empat kasus tersebut yakni penyelundupan 290 ball pakaian bekas yang berasal dari Tawau, Malaysia, penegahan rokok illegal sebanyak 720 ribu batang dan juga 1.244 ribu batang rokok illegal, dan satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Menurutnya, keberhasilan terhadap penindakan BKC tidak terlepas sinergi antara Bea Cukai Palu, aparat keamanan dan penegak hukum setempat yang terus berupaya melakukan penertiban terhadap peredaran barang-barang illegal.[]