Pengin Buka Usaha Kecil-kecilan, Kuy Kenal Lebih Dekat Soal UMKM!

Iskandar menyelesaikan pembuatan aquascape mini di workshop Minimizu Aquascape, kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/11/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO Setiap harinya, telinga Anda pasti terusik dengan istilah UMKM yang sering dibahas dalam surat kabar, televisi, maupun artikel online. Secara umum, hampir semua masyarakat Indonesia tentu mengetahui kepanjangan UMKM.
Namun, pemahaman tentang istilah ini banyak dipandang secara sebelah mata, alias hanya sebatas sebagai sebuah unit usaha.
Padahal, UMKM memiliki fungsi serta peran yang masif bagi perekonomian sebuah negara, khususnya di Indonesia. Sebagai fakta singkat, UMKM menjadi salah satu penopang utama ekonomi Indonesia saat nyaris tumbang akibat krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 silam.
baca juga:
Ketika banyak perusahaan raksasa yang bangkrut pada masa itu, aktivitas UMKM di Indonesia justru menjadi penyelamat negara yang sedang berada dalam kondisi terpuruk.
Mungkin, tanpa adanya aktivitas UMKM yang gencar pada masa krisis moneter 1997, Indonesia tidak akan menjadi negara seperti sekarang ini. Hingga saat ini, peran serta fungsi UMKM tetap berlanjut guna mengangkat derajat perekonomian di Indonesia.
Lalu Apa Itu UMKM?
Secara umum, UMKM dikenal sebagai akronim dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Namun, jika diruntut dari definisi dan sudut pandang yang berbeda, UMKM memiliki pengertian yang jauh lebih luas. Bagi pelaku usaha, UMKM adalah bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, maupun badan usaha kecil.
Ekonom Senior Prof. Ina Primiana mengungkapkan UMKM adalah kegiatan usaha berskala kecil yang mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia. Di sisi lain, M. Kwartono Adi menjelaskan definisi UMKM secara lebih spesifik, yakni sebagai badan usaha yang memiliki profit atau keuntungan tidak lebih dari 200 juta berdasarkan perhitungan laba tahunan, melansir Cermati.
Sebuah usaha atau bisnis dapat disebut sebagai UMKM jika memenuhi kriteria usaha mikro. Menurut peraturan perundang-undangan Nomor 20 tahun 2008, UMKM dibedakan berdasarkan masing-masing jenis usaha, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.