Menakar Kesaktian UU Cipta Kerja Beri Kemudahan dan Perlindungan Bagi UMKM dan Koperasi

Ilustrasi - Koperasi | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO Kehadiran UU Cipta Kerja digadang-gadang untuk mendorong peningkatan investasi. Sehingga, akan mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi.
Hal itu dikatakan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto, pada acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, di Jakarta, belum lama ini.
"Di satu sisi, UU Ciptaker memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi transformasi digital koperasi dan UMKM serta transformasi UMKM informal ke formal," kata Luhur.
baca juga:
Sehingga, lanjut Luhur, akan berkembang koperasi-koperasi keren dan modern, serta UMKM naik kelas.
Namun, Luhur menambahkan, koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan untuk menjadi Koperasi Keren dan UMKM naik kelas. Diantaranya, kurangnya minat masyarakat untuk berkoperasi, belum melakukan digitalisasi koperasi, belum adanya transparansi, dan SDM yang lemah.
"Itu beberapa faktor penghambat perkembangan Koperasi Keren dan Modern," ujar Luhur.
Belum lagi dengan hambatan yang dihadapi UMKM untuk naik kelas. Antara lain, banyaknya izin yang harus dipenuhi pelaku UMK seperti SIUP, IUMK, NIB, dan IUI.
Meski begitu, Luhur mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya koperasi dan UMKM untuk mendukung UU Ciptaker.
"UU Ciptaker merupakan kado bagi koperasi dan UMKM," kata Luhur.