KPPU Soroti Rancangan Peraturan Pemerintah Sektor Postelsiar Pada UU Cipta Kerja, Mengapa?

KPPU | ISTIMEWA/KPPU
AKURAT.CO Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengaku salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja yang menjadi perhatian KPPU adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Postelsiar. Dalam RPP Postelsiar tersebut, pemerintah mengatur mengenai berbagi jaringan atau network sharing dan berbagai spektrum atau spectrum sharing untuk penerapan 5G.
Menurut Kodrat, KPPU mendukung penuh network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ada.
Pada 2017 KPPU tidak merekomendasikan kedua hal itu untuk teknologi sebelum 5G dengan pertimbangan berdampak buruk terhadap persaingan usaha yang sehat karena dikhawatirkan akan terdapat persekongkolan alat produksi dan strategi pemasaran.
baca juga:
Kini network dan spectrum sharing diperbolehkan walaupun terbatas untuk penerapan 5G dengan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat.
Dalam implementasinya, lanjut Kodrat, KPPU akan melihat lebih rinci skema kerja sama network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G agar tidak ada penguasaan alat produksi dan pengaturan wilayah yang berdampak terhadap iklim kompetisi.
Spektrum frekuensi merupakan aset berharga bagi perusahaan telekomunikasi namun tetap merupakan sumber daya terbatas milik negara. Penguasaan atas spektrum frekuensi tentunya akan meningkatkan valuasi dari perusahaan telekomunikasi.
Dalam UU Cipta Kerja serta dalam draft RPP Postelsiar ditegaskan bahwa pemerintah dapat mencabut izin atas spektrum frekuensi jika penggunaannya tidak optimal.
Tahapan pengajuannya ke Kemenkominfo, proses persetujuan, dan pengawasan atau pengendalian network dan spectrum sharing harus dikawal ketat.
Kodrat mengingatkan kerja sama dalam kedua hal tersebut yang tidak diperbolehkan ketika mengambil alih aset perusahaan yang lebih kecil atau yang tengah mengalami masalah.