Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusahaan Langgar Aturan Harga Jual Panen Ayam

Pekerja menyiapkan ayam siap potong untuk dikirimkan ke pedagang di pasar Palmerah, Jakarta, Jumat (11/5). Jelang bulan suci Ramadan harga ayam perkilogramnya mulai mengalami kenaikan. Di pasar Palmerah ini kenaikan hingga mencapai Rp28 ribu dari harga normal Rp20 ribu dan akan terus naik hingga beberapa hari kedepan. Di pasar Palmerah pun beberapa bahan pokok mulai mengalami kenaikan seperti telur, daging, sayuran dan juga beras | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO Kalangan peternak ayam meminta pemerintah menindak tegas perusahaan integrator yang secara sengaja melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7 tahun 2020 yang menetapkan harga acuan penjualan livebird atau panen ayam.
Ketua Forum Peternak Ayam Milenial Jawa Barat Alvino Antonio W menyatakan, pemerintah melalui Pemendag No. 7/2020 telah mentapkan harga acuan penjualan livebird Rp19.000-Rp21.000 per kg di tingkat peternak. Sedangkan harga anak ayam sehari atau DOC Rp6.000 per ekor dan harga pakan Rp6.800-Rp7.000 per kg.
"Dengan adanya harga acuan Permendag tersebut, ternyata telah dilanggar oleh perusahaan breeder dan pabrik pakan (sapronak)," katanya seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
baca juga:
Dia menyebutkan, harga livebird saat ini menyentuh level Rp6.000-Rp16.500 per kg di wilayah Bogor, sedangkan Harga Pokok Produksi (HPP) mencapai Rp18.000 per kg.
Sementara itu, harga DOC/anak ayam Rp7.000-Rp7.500 per ekor dan harga pakan menyentuh di angka Rp7.000-Rp7.200 per kg, harga pakan cenderung naik sekitar Rp250 per kilogramnya sejak bulan lalu.
Sejak 2015 hingga kini penghujung 2020, lanjutnya, harga ayam hidup/livebird masih tertekan di bawah HPP, penyebab utama adalah harga sarana produksi ternak (sapronak) yang meliputi DOC/anak ayam dan pakan ternak jauh lebih tinggi dari pada harga panen ayam (livebird).
Alvino menyatakan, harga sapronak tidak sebanding dengan harga panen ayam hidup yang diterima peternak.
Turunnya harga tersebut, diperparah dengan oversupply/pasokan ayam berlebih, sehingga berimbas pada anjloknya harga livebird.
Padahal pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 32/2017 secara detail mengatur tentang pengendalian supply-demand secara seimbang.