Pendapatan Premi Asuransi Umum Merosot 7 Persen, Imbas Pandemi COVID-19

Ilustrasi - Asuransi | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pendapatan premi industri asuransi umum hingga kuartal III-2020 mencapai Rp53,8 triliun atau turun 7 persen. Jika dibandingkan periode sama tahun 2019 yang mencapai Rp57,9 triliun karena dampak pandemi COVID-19.
“Sebagian besar lini bisnis mencatatkan pertumbuhan negatif,” tutur Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe pada pemaparan kinerja triwulan III-2020 secara virtual di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan lini bisnis yang mengalami kontraksi itu di antaranya asuransi properti mencapai Rp14,2 triliun atau kontraksi 5,4 persen jika dibandingkan periode sama tahun 2019 mencapai Rp15 triliun.
baca juga:
Selain itu kendaraan bermotor turun 20,9 persen menjadi Rp11 triliun dari Rp13,9 triliun, energy off shore turun 83,5 persen dari Rp627 miliar pada kuartal III-2019 menjadi Rp103,6 miliar pada kuartal III-2020. Kemudian kredit penjaminan mencapai Rp9,6 triliun atau turun 3,6 persen dari tahun 2019 mencapai Rp10 triliun, dan kini bisnis lainnya turun 20,6 persen dari Rp2,52 triliun menjadi Rp2 triliun.
Meski pendapatan premi industri menurun, namun pembayaran klaim mengalami peningkatan sebesar 2,6 persen yakni sebesar Rp25,8 triliun. Angka ini naik dibandingkan triwulan III-2019 mencapai Rp25,2 triliun.
Dodi menjelaskan dua lini usaha mendominasi pembayaran klaim yakni asuransi penerbangan mencapai Rp285,2 miliar dibandingkan kuartal III-2019 yang mencapai Rp163,29 miliar atau naik 74,7 persen. Selain itu, klaim untuk asuransi kecelakaan dan kesehatan mencapai Rp3,31 triliun atau naik 8,2 persen dibandingkan periode sama 2019 mencapai Rp3,06 triliun.
AAUI mencatat pangsa pasar masih didominasi dua lini usaha terbesar yakni harta benda/properti dan asuransi kendaraan bermotor dengan total porsi mencapai 46,9 persen. Pangsa pasar lainnya, lanjut dia, asuransi kredit dengan porsi mencapai 18 persen dan asuransi kecelakaan diri dan kesehatan sebesar 10,3 persen.
Sekadar informasi, pandemi COVID-19 turut berpengaruh pada industri asuransi. Terbukti premi asuransi jiwa per Maret 2020 anjlok 13,8 persen dibandingkan periode Desember 2019 yang tercatat minus 0,38 persen.
"Pertumbuhan premi asuransi turun signifikan khususnya asuransi jiwa,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar secara virtual, Senin (11/5/2020).
Sementara itu, premi asuransi umum tumbuh lebih rendah pada triwulan pertama tahun ini mencapai 3,65 persen dibandingkan posisi Desember 2019 mencapai 15,65 persen.[]