Luhut Sebut Aturan SWF Tuntas Desember dan Mulai Beroperasi Januari 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan (tengah) dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) saat menggelar jumpa pers terkait pelaksanaan Pertemuan Tahunan (Annual Meeting) Internasioanl Monetery Found dan World Bank 2018 di Kementrian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/6). | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan mengenai Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang dibentuk melalui omnibus law UU Cipta Kerja, akan rampung Desember 2020 dan mulai beroperasi Januari 2021.
"Bulan depan, pertengahan, saya rasa, semua regulasi dan aturan hukum untuk Sovereign Wealth Fund selesai. Dan, Januari akan mulai efektif berjalan," katanya saat menyampaikan sambutan dalam Tri Hita Karana Forum Dialogue Cloud Event "Indonesia Omnibus Law For a Better Business Better World" secara virtual di Jakarta, kemarin.
Dilansir dari Antara, Selasa (1/12/2020), Luhut menjelaskan pemerintah bekerja keras untuk mewujudkan dana abadi tersebut.
baca juga:
Saat ini, sudah ada komitmen investasi dari lembaga investasi AS, The US International Development Finance Corporation (IDFC) senilai dua miliar dolar AS untuk masuk dalam SWF Indonesia.
Ia juga menyebut akan ada sekitar sembilan pengelola dana internasional yang dibidik menyuntikkan dana ke lembaga pengelola investasi Indonesia itu.
Mantan Menko Polhukam itu menuturkan sejumlah negara sudah menggunakan skema SWF untuk bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Skema sumber pendanaan SWF Indonesia juga disebutnya serupa dengan yang dimiliki Rusia dan India yang berasal dari internal (APBN) dan investasi asing atau co-investment.
"Pemerintah Indonesia akan ikut menyumbang sekitar enam miliar dolar AS bulan depan dan mudah-mudahan juga tahun depan. Karena, kita punya (potensi) sekitar US$600 miliar dari BUMN. Ini jadi semacam backdoor listing untuk membuat pendanaan ini sangat kredibel," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan SWF merupakan instrumen investasi, dengan nantinya pengembangan koorporasi di Indonesia bisa dibiayai investor dari luar negeri, sehingga SWF ini juga bentuk stimulus bagi koorporasi.