Pemerintah Terbitkan Perpres 109/2020 untuk Percepatan Pelaksanaan PSN, Ini Rincian Proyeknya!

Tanggul laut yang dalam pengerjaan di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/10). Pembangunan tanggul laut ini dibangun untuk mencegah banjir rob yang sering terjadi dikawasan tersebut. Rencananya pengerjaan tanggul laut ini akan diselesaikan hingga 2018 mendatang. Pelaksanaan pekerjaan tanggul yang menggunakan dana APBN dengan Multiyears Contract ini merupakan rangkaian kegiatan dari program Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara (PTPIN) atau dikenal sebagai National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang menjadi kegiatan proyek strategis nasional. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 untuk mendorong percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai hasil dari evaluasi terhadap 269 usulan proyek dari kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan swasta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pada awal 2020 dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN.
“Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua Usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional,” terang Menko Airlangga selaku Ketua KPPIP, di Jakarta, Jumat (27/11).
baca juga:
Kriteria dasar antara lain: Kesesuaian dengan RPJMN, Rencana Strategis, Rencana Tata Ruang, atau diatur dalam Peraturan Khusus. Juga mempertimbangkan kriteria strategis, antara lain: Memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional; Keselarasan antar sektor; dan Pertimbangan distribusi proyek secara regional.
Selain itu, pertimbangan kriteria operasional, antara lain: Memiliki studi kelayakan yang berkualitas; Memiliki nilai investasi di atas Rp500 miliar; dan Penyelesaian konstruksi paling lambat di kuartal III 2024 (kecuali proyek di sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di kuartal III 2024), serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi.
Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 201 Proyek dan 10 Program yang mencakup 23 Sektor, dengan total nilai investasi sebesar Rp4.809,7 triliun, telah ditetapkan sebagai Daftar PSN terbaru dalam Perpres Nomor 109 tahun 2020. Proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau Swasta.
Menko Airlangga juga menerangkan, Perpres Nomor 109 Tahun 2020 selain menetapkan 201 PSN, juga mencakup Pengembangan 10 PSN, yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.
Menurutnya, program-program strategis nasional tersebut memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program, menjadi 10 program yang keseluruhannya mencakup Program Pembangunan Infrastruktur Ketanagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll, Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.
Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan Perizinan PSN, Pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.