Kemenkeu Paparkan Lima Arah Kebijakan TKDD Tahun 2021

Ilustrasi - Dana Desa | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan lima arah kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada 2021.
“Peningkatan quality control anggaran TKDD mendorong pemerintah daerah memulihkan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dalam rangka mendukung penguatan ekonomi nasional,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Pertama adalah mendukung upaya pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19 yang memang sejalan dengan prioritas nasional melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan.
baca juga:
“Juga dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi dan dukungan terhadap UMKM,” ujar Astera Primanto Bhakti dilansir dari Antara.
Kedua adalah menyinergikan TKDD dan belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam pembangunan human capitalyaitu di bidang pendidikan dan kesehatan.
Ketiga adalah mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing seperti pinjaman daerah, KPBU daerah, serta kerja sama antardaerah untuk mendukung pencapaian target RPJMN.
Keempat adalah melakukan redesain pengelolaan TKDD terutama DTU dan DTK dengan penganggaran berbasis kinerja serta peningkatan akuntabilitas.
Kelima adalah meningkatkan kinerja anggaran TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi standar harga satuan regional (SHSR) dan penyusunan bagan akun standar (BAS).
Astera Primanto Bhakti menegaskan lima arah kebijakan TKDD itu harus diimplementasikan mengingat anggarannya untuk tahun depan mengalami peningkatan sebesar 4,1 persen dibanding tahun ini yaitu dari Rp763,9 triliun menjadi Rp795,5 triliun.