Tren Penurunan Bunga Simpanan, LPS Pangkas Bunga Penjaminan 50 Basis Poin

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) | AKURAT.CO/Denny Iswanto
AKURAT.CO Melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 23 November 2020, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin untuk simpanan rupiah masing-masing di bank umum menjadi 4,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 7 persen untuk mendorong pemulihan ekonomi.
LPS juga menurunkan sebesar 25 basis poin untuk simpanan valuta asing di bank umum dari 1,25 persen menjadi 1 persen.
“Tingkat bunga penjaminan itu berlaku untuk periode 25 November 2020 hingga 29 Januari 2021,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
baca juga:
Menurut dia, LPS mempertimbangkan sejumlah indikator pemangkasan bunga penjaminan itu di antaranya suku bunga simpanan di perbankan menunjukkan tren penurunan dan berpotensi terus berlanjut seiring Bank Indonesia yang sudah memangkas suku bunga acuan.
Tercatat, suku bunga pasar simpanan rupiah menurun sebesar 16 bps menjadi 3,76 persen pada periode observasi 16 Oktober - 17 November 2020.
Sementara itu, suku bunga pasar simpanan valuta asing pada tanggal 12 Oktober - 17 November 2020 menurun 5 bps menjadi 0,44 persen.
"Pasca penurunan suku bunga BI, suku bunga simpanan bank berpotensi kembali mengalami tren penurunan sejalan dengan kondisi likuiditas industri bank yang relatif longgar," ucap Purbaya.
Selain itu, lanjut dia, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang stabil, ditunjukkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh tinggi secara tahunan (yoy) mencapai 12,88 persen pada September 2020.
Sedangkan, pertumbuhan kredit masih perlu didorong karena lajunya melambat secara tahunan hanya mencapai 0,12 persen pada September 2020 sebagai imbas pandemi COVID-19.