Bos BKPM ke Mahasiswa: Kalau Mau Jadi Pengusaha, Momentumnya dengan UU Cipta Kerja

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia menjadi pembicara dalam diskusi dialektika "Tunda Relaksasi Pelepasan Daftar Negatif Investasi (DNI), Jokowi Pro UMKM?" di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Dalam diskusi tersebut dibahas masuknya Usaha skala Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari penundaan relaksasi pelepasan Daftar Negatif Investasi (DNI). | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakinkan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi momentum yang tepat bagi mahasiswa untuk menjadi pengusaha setelah lulus nanti.
"Sekarang kalau adik-adik mau jadi pengusaha, ini adalah momentumnya dengan UU Cipta Kerja," kata Bahlil Lahadalia dilansir dari Antara, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Bahlil menjelaskan berdasarkan hasil survei Hipmi terhadap mahasiswa seluruh Indonesia pada 2018, diketahui bahwa sebanyak 83 persen mahasiswa mengaku ingin menjadi karyawan. Sebanyak 14 persen ingin bekerja sebagai politisi atau di lembaga swadaya masyarakat, dan hanya 3 persen yang ingin menjadi pengusaha.
baca juga:
"Begitu ditanya kenapa tidak mau jadi pengusaha, pertama, rasa percaya diri kurang. Saya bingung, kalau aktivis tidak percaya diri padahal waktu demo, jangankan orang, senjata saja tidak takut. Tapi dicek juga ke dalam, ternyata izinnya memang kemarin itu belum mendukung adik-adik kita," jelas Bahlil Lahadalia.
Bahlil menjelaskan UU Cipta Kerja memberikan perhatian yang besar bagi kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan perizinan UMKM dalam UU Cipta Kerja pun kian dipermudah untuk mengakomodir tumbuhnya wirausahawan.
"Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, mengurus izin UMKM itu disamakan dengan PT, harus ada SIUP dan sebagainya. Itu biayanya sekitar Rp7-8 juta. Padahal modal UMKM ada kadang cuma Rp5-6 juta. Mengurus izin lebih besar (biayanya) daripada modal kerjanya," kata Bahlil Lahadalia.
UU Cipta Kerja, lanjut Bahlil, juga menciptakan ekosistem, dan pasar yang baik bagi UMKM untuk bisa berkembang. UMKM juga benar-benar mendapat perlindungan dalam UU Cipta Kerja karena aturan saham yang tidak boleh diambil investor asing.
"Setiap pengusaha yang masuk wajib bergandengan tangan dengan UMKM. Cara-cara ini bagaimana kemudian kita meningkatkan pola kerja sama dengan UMKM yang ada di daerah," kata Bahlil Lahadalia.
Aturan lainnya yang mendukung UMKM dalam UU Cipta Kerja yakni perizinan yang mudah dan singkat.
"Dengan UU yang ada sekarang, UMKM cukup dengan satu lembar saja, NIB (Nomor Induk Berusaha) tiga jam keluar. Bahkan sangat murah sekali biayanya," pungkas Bahlil Lahadalia. []