Soal UU Cipta Kerja, Ekonom: Di Mana Ada Penyederhanaan Regulasi 965 Halaman?

Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengaku heran dengan komunikasi publik pemerintah terkait pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Enny mengatakan, semangat dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan regulasi dengan memangkas peraturan tumpang tindih. Namun secara tidak langsung UU tersebut dirasa terlalu berat untuk dipahami investor dengan jumlahnya mencapai 965 lembar.
"Di mana ada penyederhanaan regulasi sampai 965 halaman? Buat akademisi ini saja susah, apalagi investor yang inginnya sederhana, ini komunikasi publiknya enggak dapet," ucapnya saat diskusi virtual Narasi Institute, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
baca juga:
Ia mengatakan, jika tujuannya penyederhanaan, seharusnya susbtansi dan asas dari UU sebelumnya tak boleh ditinggalkan. Harusnya ada perbaikan bukan malah penghapusan UU yang ada.
"Semangatnya kan investasi, tapi kenapa asas seperti desentralisasi dihilangkan?" katanya.
Seperti diketahui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, sudah ada 153 perusahaan yang siap berinvestasi di Indonesia setelah UU Cipta Kerja telah resmi disahkan pemerintah dan DPR RI.
"Kami menyampaikan bahwa ada 153 perusahaan siap masuk pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja," ucapnya saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Ia mengatakan, dengan masuknya perusahaan tersebut ke Indonesia, maka lapangan pekerjaan bisa tercipta. Ia juga menyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo telah berjanji semua lapangan pekerjaan dari investasi akan diprioritaskan untuk tenaga kerja lokal.
"153 perusahaan tersebut maka otomatis menampung lapangan pekerjaan. Ini jangan diputar lagi untuk dibilang untuk asing, ini perintah Presiden, lapangan pekerjaan dari investasi harus untuk tenaga kerja lokal," katanya.