Tak Hanya Ancol yang Seret Anies, Proyek-proyek Reklamasi Ini Juga Tuai Polemik

Suasana pulau reklamasi di kawasan Ancol, Jakarta, Minggu (12/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi pengembangan kawasan rekreasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan total luas 155 hektare berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 12 hektare. Ia menyebut perluasan kawasan ini merupakan upaya menyelamatkan Jakarta dari banjir, sebab material tersebut memanfaatkan tanah timbul hasil pengerukan 13 sungai dan sejumlah waduk di Jakarta. | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO Mega proyek reklamasi laut di Indonesia sedalam perjalanannya tidak terlepas dari sorotan publik karena menimbulkan berbagai polemik.
Di beberapa daerah, mega proyek ini menuai kritikan, dipertentangkan oleh masyarakat, hilangnya dukungan terhadap kepala daerah, hingga permasalahan hukum kasus korupsi.
Berikut beberapa Mega proyek reklamasi yang sangat menyita perhatian publik :
baca juga:
Reklamasi Teluk Benoa
Rencana reklamasi Teluk Benoa bermula dari adanya SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika pada Desember 2012.
Penerbitan izin ini berasal dari rekomendasai kajian kelayakan Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana (LPPM UNUD).
SK tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 yang mengizinkan reklamasi di zona konservasi non-inti pada 3 Juli 2013. Pastika kemudian mengganti SK lama dengan SK 1727 tentang izin studi kelayakan rencana pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa pada 16 Agustus 2013.
Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi Presiden saat itu pun menerbitkan Perpres 51/2014 yang mengizinkan reklamasi di wilayah konservasi Teluk Benoa. Selang beberapa waktu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan izin sebagai landasan hukum penyusunan Amdal bagi PT TWBI.
Rencana tersebut direspons dengan penolakan dari lintas tokoh masyarakat Bali, seperti musisi Bali, Jaringan Aksi Tolak Masyarakat (Jalak) Sidakarya, hingga ForBali. Salah satu yang vokal menyuarakan penolakan adalah I Gede Ari Astina atau Jerinx, penabuh drum kelompok musik punk rock Superman is Dead.
Kepala daerah Bali, Wayan Koster dan Tjok Oka Artha juga menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Penolakan ini masuk dalam gerakan Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Gerakan ini menjaga kesucian dan keharmonisan alam, mamusia, dan kebudayaan untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara sekala dan niskala.
Reklamasi Gurindam 12
Proyek ini juga ditentang oleh berbagai tokoh masyarakat. Salah satunya Warga Teluk Keriting, Kota Tanjung Pinang, Kepri, yang bersepakat untuk menolak reklamasi Gurindam 12.
Mereka tergabung dalam Forum Masyarakat Teluk Keriting yang melakukan pertemuan langsung ke jajaran Pemerintah Provinsi Kepri untuk memikirkan nasib warga sekitar yang terkena dampak proyek tersebut.
Awalnya proyek reklamasi Gurindam 12 tidak masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2020 dibawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Sani.
Namun, dua bulan kemudian, Sani meninggal dunia dan Nurdin Basirun sebagai Wagub pun menggantikannya. Nurdin memasukkan proyek reklamasi ini ke dalam Program Pemerintah Provinsi Kepri periode 2018-2020.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun tertangkap oleh KPK atas dugaan kasus suap izin lokasi rencana reklamasi di Tanjung Pinang, Kepri. Dia ditangkap bersama barang bukti uang senilai 6 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 62 juta).
Beberapa fraksi di DPRD Kepri juga sempat menolak proyek ini karena berpotensi mengakibatkan defisit APBD hingga Rp 500 miliar.
Reklamasi Pantai Losari
Proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di kawasan Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini masih menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya proyek ini telah mengakibatkan kerusakan parah di pesisir pantai sekaligus memperburuk kondisi kehidupan masyarakat pesisir.
Salah satu dampak yang ditimbulkan dari proyek reklamasi CPI ialah terjadinya abrasi parah di Pantai Galesong, Kabupaten Takalar akibat aktivitas penambangan pasir laut. Pasir dari daerah tersebut digunakan pada proyek reklamasi. Ada beberapa titik abrasi di 7 desa di Kecamatan Galesong.
Terjadinya abrasi yang bermula dari 2018 lalu ini kian masif dan begitu terasa. Bahkan abrasi telah memberikan efek yang sangat buruk bagi pemukiman masyarakat pesisir di sana. Parahnya lagi, bencana abrasi ini masih terjadi hingga awal 2020 lalu dan warga setempat terancam kehilangan tempat tinggal.
Reklamasi Teluk Jakarta hingga Ancol
Saat menjabat sebagai Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin melanjutkan perjuangan Presiden Suharto mengembangkan kawasan Pantai Utara (Pantura) Jakarta melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995. Ahok meyakini reklamasi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Namun, kebijakan reklamasi yang menuai polemik di masyarakat itu turut menjadi isu panas kampanye saat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 lalu. Hasilnya, Ahok yang pro-reklamasi kalah oleh Anies Baswedan yang selalu mengusung tema kampanye penolakan terhadap megapoyek tersebut.
Pada September 2018, Anies mengatakan reklamasi hanya bagian dari sejarah dan bukan merupakan masa depan DKI Jakarta. Dia sempat merealisasikan janjinya untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta dengan mencabut izin prinsip dan pembangunan 13 pulau buatan yang dikembangkan swasta.
Namun, setahun kemudian, Anies malah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di pulau hasil reklamasi dengan dasar Pergub 206 Tahun 2016 yang diterbitkan Ahok. Dia menyatakan bahwa pengembang juga sudah merampungkan kewajiban dan membayar denda sesuai keputusan pengadilan.
Anies berdalih penerbitan IMB tidak sama dengan dengan melanjutkan proyek reklamasi. Dia pun telah telah menghentikan 14 dari 17 rencana pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Anies juga beralasan reklamasi merupakan program pemerintah, yang mengacu kepada Keppres 52/1995.
Tak lama, Anies menerbitkan izin reklamasi yang dibalut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Dunia Fantasi (Dufan) 35 hektar (ha) dan Taman Impian Jaya Ancol 120 ha.
Mantan Rektor Paramadina itu mengklaim Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan dan Ancol itu justru bertujuan untuk kepentingan rakyat.
Anies menyebut perluasan kawasan Ancol ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menyelamatkan Jakarta dari banjir. Sebab, kata dia, tanah untuk reklamasi Ancol berasal dari kerukan 13 sungai dan lebih dari 30 waduk di Jakarta dan sekitarnya.
Hal itu disebabkan karena reklamasi Ancol justru memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan tak mengingkari janji kampanyenya selama ini. Total saat ini ada 3,4 juta meter kubik tanah hasil pengerukan sungai dan waduk di Jakarta. []